Langkah Hukum Investor atas Dugaan Penipuan Investasi Minyak Goreng dengan Skema Ponzi dan Penghentian Pembayaran Laba
19/08/18
Oleh : roi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: saya mrpkn satu investor dr total 230 investor bisnis penjualan minyak goreng sania, setelah 8 tahun berjalan, ternyata terjadi masalah, laba 5\% per bulan berhenti, setelah diselidiki, ternyata pelaku usaha tsb tdk pernah berhubungan dgn sania, dan semua ternyata hanya perputaran modal investor untuk seolah2 laba dibagi pd investor, dan kami para investor tdk bisa berbuat apa2, karena gugat perdata pun biaya tdk sedikit, kendala utama para investor, terlebih investor tersebar diseluruh indonesia, pelaku usaha tsb domisili di karawang, bagaimana sebaiknya yg hrs kita lakukan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara roi*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Drs. Abdullah, S.H.
Langkah yang dapat Anda lakukan sehubungan dengan terhambatnya investasi yang Anda lakukan, yaitu :
1. Mendata kembali investor bisnis penjualan minyak goreng yang diduga menjadi korban. Dengan mengetahui jumlah investor, maka bukti telah terjadinya korban investasi semakin kuat ketika Anda berhadapan di persidangan.
2. Langkah selanjutnya, melakukan Somasi kepada pelaku usaha tersebut. Anda sebutkan apa saja yang Anda tuntut, cantumkan pula batas waktu pada surat itu. Kalau ternyata tidak mendapatkan respon dari pelaku usaha tersebut, maka somasi dikirimkan kembali hingga maksimal tiga kali.
3. Sehubungan dengan domisili pelaku bisnis yang Anda permasalahkan berada di Karawang, sedangkan para investor berada di seluruh Indonesia, maka Anda dapat mencari pengacara yang kompeten yang berlokasi di Karawang. Kalau boleh kami menyarankan untuk berkonsultasi kepada Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2016 s.d. 2018 sebagaimana tertuanng dalam Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-01.HN.03.03 Tahun 2016 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2016 s.d. 2018 Tanggal 7 Januari 2016, yaitu : Fakultas Hukum UNSIKA KARAWANG, Jln. Ronggowaluyo Teluk Jambe No. 1 Karawang, Jawa Barat 41361.
Menurut UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka Bantuan Hukum yang diterima berupa jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma, dengan syarat Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin (Pasal 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum).
Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum, meliputi : masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi. Bantuan Hukum meliputi : menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum (Pasal 4 UU Nomor 16 Tahun 2011).
4. Setelah Anda mengumpulkan alat bukti. Bukti apa saja yang dapat dihaturkan di dalam persidangan kasus perdata? Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement (H.I.R) menyebutkan lima alat bukti kasus perdata, yaitu : 1). Bukti surat; 2). Bukti saksi; 3). Persangkaan; 4). Pengakuan; 5). Sumpahan.
Kalau Anda menduga telah terjadi pelanggaran hukum terhadap perjanjian bisnis minyak goreng antara Anda dengan pelaku bisnis minyak goreng, setelah Anda memiliki alat bukti, maka Anda dapat menuntut ganti rugi karena dugaan adanya wanprestasi atau pelanggaran hukum terhadap perjanjian bisnis yang Anda lakukan melalui upaya hukum persidangan kasus Perdata, atau dapat pula dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku bisnis melalui upaya persidangan kasus pidana, dengan melaporkan ke kepolisian.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!