Status Kedaluwarsa Tanah Hak Milik Pihak Lain yang Memiliki Sumber Mata Air Digunakan PDAM dan Tetap Dibayarkan Pajaknya
09/08/18Oleh : tes***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah bisa tanah hak milik orang lain yg mengandung sumber mata air yg digunakan oleh PDAM dan pemilik tetap membayar pajaknya JADI DALUWARSA??
Terima kasih atas pertanyaan saudara tes* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Rr Yuliawiranti S., SH., CN., MH.
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan mengenai hapusnya hak atas tanah di atur dalam Pasal 27 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menyebutkan bahwa, hak kepemilikan atas tanah hapus apabila:
1.1. Tanahnya Jatuh kepada Negara
a. Karena pencabutan hak
Menurut ketentuan Pasal 18 UUPA bahwa untuk kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang.
b. Karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya
c. Karena ditelantarkan
d. Karena ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2) UUPA
Pasal 21 ayat (3) UUPA mengatur bahwa orang asing yang memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau pencampuran harta perkawinan, demikian pula warganegara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya UUPA ini kehilangan kewarganegaraannya, wajib melepaskan hak itu dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.
Kemudian Pasal 26 ayat (2) UUPA menyatakan bahwa setiap jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga negara yang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum, kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah yaitu badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya, adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali.
1.2. Tanahnya musnah
Sebagaimana pemberian, peralihan dan pembebanan Hak Milik yang wajib di daftar dalam buku tanah, pendaftaran hapusnya hak kepemilikan atas tanah juga wajib untuk dilakukan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
2. Berdasarkan ketentuan di atas, maka sebab pemilikan karena daluarsa tidak masuk dalam cara perolehan hak milik atas tanah menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
3. Bahwa mengenai sumber mata air yang digunakan oleh PDAM, hal ini sesuai dengan pengaturan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang diatur dalam Pasal 16 ayat (2) jo. Pasal 4 ayat (3) UUPA, bahwa Hak guna air merupakan salah satu jenis hak-hak atas air sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (3) UUPA:
(1) ….
(2) ….
(3) Selain hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan pula hak-hak atas air dan ruang angkasa.
Pasal 16 ayat (2) UUPA:
(2) Hak-hak atas air dan ruang angkasa sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) ialah:
a. hak guna air,
b. hak pemeliharaan dan penangkapan ikan,
c. hak guna ruang angkasa.
4. Bahwa lebih lanjut, hak guna air juga diatur dalam Pasal 47 UUPA:
Pasal 47 UUPA:
(1) Hak guna air ialah hak memperoleh air untuk keperluan tertentu dan/atau mengalirkan air itu di atas tanah orang lain.
(2) Hak guna-air serta pemeliharaan dan penangkapan ikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
5. Terkait pasal ini, UUPA menjelaskan bahwa Hak guna-air dan hak pemeliharaan dan penangkapan ikan adalah mengenai air yang tidak berada di atas tanah miliknya sendiri. Jika mengenai air yang berada di atas tanah miliknya sendiri maka hal-hal itu sudah termasuk dalam isi dari hak milik atas tanah.
6. Jadi Hak guna-air ialah hak akan memperoleh air dari sungai, saluran atau mata air yang berada di luar tanah miliknya, misalnya adalah sumber mata air yang digunakan oleh PDAM, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!