Daluwarsa Hak atas Tanah dan Sumber Mata Air yang Digunakan PDAM Meski Pemilik Tetap Membayar Pajak

09/08/18

Oleh : ana***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
apakah bisa tanah beserta mata air yang digunakan pdam daluarsa sedangkan pemiliknya tetap majak atau tetap membayar pajak??

Terima kasih atas pertanyaan saudara ana* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya, BPHN) Terima kasih atas pertanyaan saudara. Setelah saya membaca dan memahami permasalahan yang Saudara sampaikan, saya selaku Konsultan Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI ingin mencoba menjawab sesuai dengan kemampuan yang saya miliki. - Buat pak Anan saya selaku Konsultan ingin menayakan, mengenai kepemilikan surat saudara. Apakah surat Sertipikat Hak Milik, Hak Guna Usaha, atau Hak Pakai. Saya perlu tahu kepemilikan surat dimaksud. - Kalau PDAM memiliki kekuasaan mengenai sumber air dalam arti menyewa kepada saudara dan sudah jatuh tempo kontrak habis atau menguasai secara perjanjian perlu diingatkan - Kalau PDAM dalam kontrak yang statusnya tanah saudara Hak Milik, maka saudara perlu tanyakan sesuai ketentuan perjanjian dimaksud guna menghindari perselisihan atau sengketa dikemudaian hari. - Mengenai bayar pajak, saudara wajib karena itu memang tanah milik anda dan hukumnya wajib, kecuali telah di perjual belikan kepada orang lain - Sesuai Pasal 33 ayat 2 UUD 45 berbunyi sebagai berikut Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besar runtuk kemakmuran rakyat. Artinya saudara penanya memahami hal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tergantung kepemilikan surat saudara sesuai dengan keterangan saya diatas Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat, jika kurang jelas dalam penyampaian saudara bisa datang langsung ke Kantor BPHN Jalan Maijen Sutoyo No.10 Cililitan Jakarta Timur
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!