Pertanggungjawaban dan Ganti Rugi atas Kesalahan Karyawan Masa Probation dan Eks Karyawan terhadap Customer atau Perusahaan serta Kualifikasi Perbuatan Penipuan atau Wanprestasi
02/08/18
Oleh : mil***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Bila karyawan yang masih dalam masa probation (percobaan) serta di perjanjian kontrak tidak ada pasal mengenai ganti rugi kepada perusahaan bila terjadi kelalaian atau kesalahan yang merugikan customer atau perusahaan tsb, apakah karyawan tersebut dapat dimintai pertanggung jawaban oleh customer saat terjadi kesalahan? Dan bagaimana bila isu tersebut baru muncul ketika karyawan tersebut sudah tidak berkerja lagi di perusahaan itu? Apakah perusahaan atau customer berhak meminta ganti rugi kepada eks karyawan tersebut?
apakah yang dilakukan eks karyawan tersebut adalah penipuan atau wanprestasi? Karena salah menyampaikan suatu info seperti paket ini sudah termasuk barang ini padahal tidak termasuk, sedangkan di proposal yang diberikan kepada customer juga tidak tercantum barang tsb.
Terimaksih
Terima kasih atas pertanyaan saudara mil*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Heny Andayani, S.H., M.Si.
Terima kasih atas pertanyaanya, berikut akan saya coba jelaskan mengenai permasalahan yang saudara alami. Sebelumnya akan saya uraikan dulu apa yang di maksud dengan Perjanjian. Bahwa pada dasarnya suatu perjanjian itu dibuat oleh para pihak yang saling mengikat, begitu juga dalam hal kontrak kerja dalam suatu perusahaan tertentu , maka diharuskan membuat kontrak untuk mengikat para pihak.
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian yang dibuat secara lisan dan/atau tulisan antara pekerja dan pemberi kerja, baik dalam waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu dimana kontrak tersebut berisi syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban setiap pihak.
Menurut Pasal 52 ayat (1) UU NO.13 Tahun 2003 bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar:
1. Kesepakatan dari kedua belah pihak;
2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
4. Pekerjaan yang diperjanjian tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian pasal 54 ayat (1) UU NO.13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat:
1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
3. Jabatan atau jenis pekerjaan;
4. Tempat pekerjaan;
5. Besarnya upah dan cara pembayarannya;
6. Syarat-syarat kerja yang memuat hakdan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
KUHPerdata Pasal 1313 menyebutkan ”Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
KUHPerdata PASAL 1320 mengenai syarat-syarat terjadinya suatu perjanjian yang sah disebutkan untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 (empat) syarat:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal;
Berikut akan kami terangkan mengenai syarat sahnya suatu perjanjian tersebut:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dari pihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mengadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu
Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Suatu sebab yang halal
Bahwa tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan tata susila dan ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Dua syarat yang terdapat pada no.1 dan no.2 disebut dengan syarat-syarat subjektif. sedangkan dua syarat yang terdapat pada no.3 dan no.4 disebut dengan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Dalam hal kasus saudara maka dapat kami simpulkan bahwa pada dasarnya perjanjian kerja tidak harus dilakukan secara tertulis. Berdasarkan Pasal 50 UU No.13 tahun 2003 bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Sedangkan Pasal 51 ayat (1) menyebutkan bahwa perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan. Sehingga walaupun tidak ada klausul dalam perjanjian kontrak secara tertulis, tapi jika mengacu pada pasal 51 ayat (1) itu bahwa ada juga perjanjian yang tidak secara tertulis atau secara lisan. Sehingga sebagai seorang karyawan yang baik wajib mematuhi dan mentaati perjanjian yang dibuat baik secara tertulis maupun lisan.
Lalu bagaimana dengan tanggung jawab perusahaan terhadap tindakan kesalahan yang dilakukan oleh karyawannya, bahwa Pasal 1367 KUHPerdata menyebutkan ”Seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Artinya bahwa Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.
Dan mengenai pertanyaan saudara apakah ada wanprestasi dalam kasus saudara, berikut akan saya sampaikan apa itu pengertian dari wanprestasi.Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan salah satu pihak yang terikat dengan perjanjian baik karena kesengajaan atau kelalaian. Tindakan wanprestasi ini dapat terjadi karena:
1. Kesengajaan;
2. Kesalahan;
3. Tanpa kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian).
Wanprestasi sendiri diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata ”Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Jadi kalau menurut kasus yang saudara alami maka saudara tidak bisa di wanprestasi karena tidak terpenuhinya suatu unsur dalam suatu perjanjian. Kasus tersebut diatas semata mata hanya suatu kelalaian dalam bekerja karena tidak melaksankan Sandart Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku sehingga lalai dalam menjalankan pekerjaan.
Demikian, jawaban dari saya semoga dapat bermanfaat dan memberikan pemahaman terhadap kasus yang dialami.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!