Keterhutangan Nafkah Hadhanah dan Dasar Hukum Pengaturannya
27/07/18Oleh : Ari***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Adakah nafkah hadlonah terhutang? kalau ada apa dasar hukumnya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ari******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Heru Wahyono, SH.,MH
Kata hadhanah adalah bentuk mashdar dari kata hadhnu ash-shabiy, atau mengasuh atau memelihara anak. Mengasuh (hadhn) dalam pengertian ini tidak dimaksudkan dengan menggendongnya dibagian samping dan dada atau lengan.
Secara terminologis, hadhanah adalah menjaga anak yang belum bisa mengatur dan merawat dirinya sendiri, serta belum mampu menjaga dirinya dari hal-hal yang dapat membahayakan dirinya. Hukum hadhanah inihanya dilaksanakan ketika pasangan suami istri bercerai dan memiliki anak yang belum cukup umur untuk berpisah dari ibunya. Hal ini diseabkan karena sianak masih perlu penjagaan, pengasuhan, pendidikan, perawatan dan melakukan berbagai hal demi kemaslahatannya. Inilah yang dimaksu dengan perwalian (wilayah).
Hukum Hadhanah
Hadhanah (pengasuhan anak) hukumnya wajib, karena anak yang masih memerlukan pengasuhan ini akan mendapatkan bahaya jika tidak mendapatkan pengasuhan dan perawatan, sehingga anak harus dijaga agar tidak sampai membahayakan. Selain itu ia juga harus tetap diberi nafkah dan diselamatkan dari segala hal yang dapat merusaknya.
Hadhanah sangat terkait dengan tiga hak:
– Hak wanita yang mengasuh.
– Hak anak yang diasuh.
– hak ayah atau orang yang menempati posisinya.
Rasulullah saw bersabda, yang artinya: “Dari Abdullah bin Umar ra, bahwa seorang perempuan pernah berkata, ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya anakku ini adalah perutku yang mengadungnya, susuku memberi makan dan minumnya, serta pangkuanku yang melindunginya, sedangkan bapaknya telah menceraikan aku dan mau mengambil anak dariku. ‘Rasulullah bersabda kepadanya, ‘engkau lebih berhak atas anak itu selama engkau belum menikah’.” (HR Ahmad dan Abu Dawud)
Berdasarkan hadist diatas kita dapat memperoleh pemahaman mengenai hadhanah, diantaranya ialah:
1. Jika anak masih kecil maka ibunya yang lebih berhak untuk mengasuh dan memeliharanya.
2. Dan Jika ibunya menikah lagi, maka hak untuk mengasuh berpindah kepada bapaknya.
Selain itu walaupun ibu berhak untuk mengasuh, menjaga dan mendidik anak-anaknya tetapi nafkah kebutuhan pokok dan materi anak tersebut merupakan kewajiban bapaknya. Hal tersebut didasarkan pada Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 105 (lihat Inpres No.1 th 1991 dan kepetusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 1991)
Dalam hal terjadinya perceraian :
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah
atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
c. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Dari dasar hokum diatas kewajiban pemberian nafkah pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya, maka apabila sang ayah tidak memberikan nafkah beberapa waktu, hal tersebut menjadi hutang nafkah hadlonah yang harus dilunasi/ dipertanggungjawabkan oleh yang berhutang.
Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat.
*catatan:
Inpres Nomor 1 Tahun 1991 pada dasarnya adalah perintah sosialisasi KHI untuk digunakan oleh instansi pemerintah dan masyarakat yang memerlukannya. Secara tegas dalam inpres tersebut disebutkan bahwa Presiden mengintruksikan kepada Menteri Agama untuk menyeberluaskan KHI. Demikian pula kepetusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 1991, ada tiga butir penting disebutkan dalam dalam keputusan tersebut, yaitu pertama, seluruh intansi pemerintah lainnya yang terkait agar menyebarluaskan KHI di bidang Hukum Perkawinan, Kewarisan, dan Perwakafan untuk digunakan oleh intansi pemerintah dan masyarakat yang memerlukannya dalam menyelesaikan masalah di bidang hukum tersebut. Kedua, seluruh lingkungan intansi tersebut dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum sedapat munkin menerapkan KHI di samping peraturan perundangan lainnya. Ketiga; Dirjen Binbaga Islam dan Dirjen BIUH mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan menteri ini dalam bidang tugasnya masing-masing.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!