Keberadaan dan Keabsahan Surat Kuasa Khusus Prodeo dalam Beracara di PA/PN serta Dasar Hukum Eksepsinya
27/07/18Oleh : Ari***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Dalam beracara di PA/PN adakah SURAT KUASA KHUSUS PRODEO? Bisakah surat kuasa khusus prodeo dieksepsi? Apa dasar hukumnya bisa/tidaknya di eksepsi?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ari******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Nandi Widyani, S.H., M.H.
1. Arti beberapa istilah
Eksepsi: Dalam perkara pidana, eksepsi berarti penolakan atau keberatan yang disampaikan oleh terdakwa disertai dengan alasan bahwa dakwaan penuntut umum dibuat dengan tidak cara yang benar atau tindak pidana yang didakwakan tidak benar.
Dalam perkara perdata, eksepsi berarti bantahan atau tangkisan yang diajukan tergugat terhadap materi gugatan penggugat. Eksepsi dalam perkara perdata ada 2 (dua) jenis, yaitu: (i) exeptio non adimpleti contractur; dan (ii) exeptio plurium concumbentium.
(i) exeptio non adimpleti contractur (hal pajak jual bel), artinya tangkisan seorang tertuntut (yang diduga karena tidak menepati janji) yang menyatakan bahwa penuntut (juga) tidak menepati janji.
(ii) exeptio plurium concumbentium (hal kebapakan seorang anak), artinya tangkisan seorang laki-laki terhadap tuntutan seorang perempuan (ibu dan/atau anak) bahwa pada waktu sebelum hamil perempuan tersebut telah melakukan hubungan dengan beberapa lelaki lain.
Pro deo dan Pro bono: Arti kata Pro deo adalah karena Allah; cuma-cuma; gratis (KBBI). Jika dikaitkan dengan acara di pengadilan, maka pro deo berarti proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai Negara melalui misalnya Anggaran Kemenkumham d.h.i BPHN, atau Mahkamah Agung. Sedangkan arti kata Pro bono adalah suatu perbuatan/pelayanan hokum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya (Kamus Hukum Online)
Penerima Bantuan Hukum, adalah orang atau kelompok orang miskin yang menerima bantuan hukum. Pemberi Bantuan Hukum, adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum. Sedangkan yang dimaksud dengan Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. (Vide Pasal 1 angka 2, angka 3, dan angka 1 UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum).
Surat Kuasa Khusus: Pasal 123 ayat (1) HIR hanya menyebutkan tentang syarat pokok surat kuasa khusus, yaitu berbentuk tertulis atau akta yang biasa disebut surat kuasa khusus. Hal inilah yang menyebabkan di masa lalu surat kuasa khusus dibuat sangat sederhana sekali karena cukup berisi pernyataan penunjukan kuasa dari pemberi kuasa yang berisikan formulasi “memberikan kuasa kepada seseorang untuk mewakili pemberi kuasa menghadap di semua pengadilan”.
Oleh sebab itu Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 mensyaratkan secara garis besar syarat-syarat dan formulasi Surat Kuasa Khusus, yaitu:
(1) menyebutkan dengan jelas dan spesifik surat kuasa, untuk berperan di pengadilan apa;
(2) menyebutkan kompetensi relatif, pada Pengadilan mana kuasa itu dipergunakan mewakili kepentingan pemberi kuasa;
(3) menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak (sebagai penggugat dan tergugat); dan
(4) menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan obyek sengketa yang diperkarakan antara pihak yang berperkara, atau paling tidak, menyebutkan jenis masalah perkaranya.
Syarat sebagaimana dimaksud diatas bersifat kumulatif, sehingga bila salah satu syarat tidak dipenuhi mengakibatkan kuasa tidak sah. Dengan kata lain, surat kuasa khusus cacat formil.
Surat Kuasa Khusus Prodeo. Dengan demikian yang dimaksud dengan: “Surat Kuasa Khusus Prodeo”, adalah pemberian kuasa oleh Penerima Bantuan Hukum untuk kepentingan tertentu kepada Pemberi Bantuan Hukum sebagai jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma.
2. Beracara di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, adakah Surat Kuasa Khusus Prodeo?
Bahwa dalam beracara di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri dimungkinkan adanya Surat Kuasa Khusus Prodeo dari Pihak Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum secara cuma-cuma. Artinya biaya beracara di muka pengadilan dibiayai oleh negara, hal itu mengingat tanggungjawab negara terhadap warganya (yang tidak mampu) untuk beracara di muka pengadilan secara cuma-cuma. Artinya, Pemberi Bantuan Hukum mendapat fee dari Negara melalui Anggaran Kemenkumham. Untuk keperluan itu Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi syarat yang meliputi: a. berbadan hukum; b. terakreditasi berdasarkan Undang-Undang ini; c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap; d. memiliki pengurus; dan e. memiliki program Bantuan Hukum. (vide Pasal 8 UU Bankum).
Sedangkan bagi Penerima Bantuan Hukum harus memenuhi syarat: a. mengajukan permohonan secara tertulis (bisa disampaikan dengan lisan, Pemberi Bantuan Hukum menuliskannya) yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum; b. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan c. melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.(vide Pasal 14 UU Bankum).
3. Bisakah Surat Kuasa Khusus Prodeo Dieksepsi dan apa dasar hukumnya?
Dalam beracara di setiap pengadilan adalah untuk menang. Oleh sebab itu hal-hal yang dapat memenangkan perkaranya dapat dieksepsi. Misalnya surat kuasa khusus prodeo bisa dieksepsi, itu hak tergugat.
Mengenai dasar hukumnya perlu kembali membaca HIR (Herziene Inlandsch Reglement - Reglemen Indonesia Baru) yang merupakan salah satu sumber hukum acara perdata bagi daerah Pulau Jawa dan Madura peninggalan kolonial Hindia Belanda yang masih berlaku dinegara kita hingga kini. HIR berasal dari IR (Inlansch Reglement - Reglement Bumiputera. IR pertama kali diundangkan tanggal 5 April 1848 (Staatblad 1984: No. 16) yang diperbaharui dengan (Staatblad 1941 No. 44) merupakan hasil rancangan JHR. Mr. HL. Wichers, President Hooggerechtshof (Ketua Pengadilan Tinggi di Indonesia pada zaman Hindia Belanda) di Batavia. Sebagaimana diketahui bahwa penduduk di Indonesia dibagi ke dalam beberapa golongan dengan dasar hukumnya adalah Pasal 131 dan 163 IS tersebut. Sedangkan Hukum Acara Perdata untuk daerah luar pulau Jawa dan Madura diberlakukan RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten - Reglement untuk daerah seberang).
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!