Legalitas Fotokopi Buku di Lingkungan Sekolah dalam Perspektif Hak Cipta
17/07/18Oleh : liv***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apakah memfotokopi buku termasuk pelanggaran hak cipta?
Terima kasih atas pertanyaan saudara liv** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Di jawab Oleh : Suliya, S.Sos. (Penyuluh Hukum Madya, BPHN)
Terima Kasih atas pertanyaan saudara.
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pejelasan Pasal 4 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Hak ekslusif adalah hak yang semata-mata diperuntukan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa seizin pemegangnya. Hak ekslusif terdiri dari hak moral dan hak ekonomi .
Berdasarkan Pasal 8 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo Pasal 9 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Diantaranya:
a. Penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. Penerjemahan Ciptaan;
d. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. Pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. Penyewaan Ciptaan.
Memfotokopi buku merupakan tindakan penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya.
Kententuan dalam Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta menyebutkan bahwa,
“Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.”
Akan tetapi, terdapat suatu pembatasan hak cipta yang terdapat dalam Bab VI UU Hak Cipta itu sendiri yaitu dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a memberikan pengecualian di mana penggandaan untuk keperluan pendidikan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika menyebutkan sumbernya.
Juga dalam Pasal 46 menyebutkan,
“Penggandaan untuk kepentingan pribadi atas Ciptaan yang telah dilakukan Pengumuman hanya dapat dibuat sebanyak 1 (satu) salinan dan dapat dilakukan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta”.
Namun apabila ada tempat fotokopi yang menggandakan buku-buku untuk kemudian dijual kembali. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta, karena dilakukan untuk Penggunaan Komersial. Terkait dengan hal ini, Pasal 10 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan,
“Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.”
Pelanggar pasal 10 tersebut dapat dikenai pidana denda paling banyak Rp 100 juta (Pasal 114 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta).
Pasal 99 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjelaskan bahwa pemegang Hak Cipta dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan selama fotokopi buku digunakan dalam keperluan pendidikan dan tidak dilakukan komersialisasi dikategorikan bukan sebagai pelanggaran hak cipta.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!