Upaya Hukum atas Penghinaan dan Penyebaran Informasi Negatif melalui Media Sosial dan Pesan Pribadi
17/07/18Oleh : Dia***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
maaf saya mau tanya, ada orang yg sudah lama menghina saya, dia sebarkan berita jelek tentang saya keorang-orang yang belum pasti kebenarannya, dia juga berkata kasar disocial media dan private messege, menggunakan bahasa binatang dan menjelakan saya... selama ini saya hanya diam tapi sekarang saya sudah tidak tahan, jika saya ingin membawa ini kejalur hukum, bisa atau tidak, dan saya juga ingin tau pasal apa beserta hukumannya, mohon bantuannya...
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dia*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Elsy Anthoneta Joltuwu, S.H
Pencemaran nama baik atau penghinaan diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yakni:
1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Cara penyebaran penghinaan ini berdasarkan KUHP ada secara lisan dan tulisan.
Sejak tahun 2008, Indonesia telah mengatur pencemaran nama baik di dunia maya temasuk media sosial, melalui UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam UU ITE ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik dan penghinaan diatur dalam Pasal 27 ayat (3) yang menyebutkan bahwa :
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Di dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE terdapat 2 unsur, yaitu unsur obyektif dan unsur subyektif.
Unsur-unsur obyektif di dalam pasal tersebut adalah:
1. Perbuatan:
Mendistribusikan
Mentransmisikan
Membuat dapat diaksesnya.
2. Melawan hukum, yaitu yang dimaksud dengan “tanpa hak”
3. Obyeknya adalah informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ada banyak jejaring sosial yang sering digunakan masyarakat Indonesia dalam interaksi dengan sesama, seperti facebook, twitter, instagram dan media sosial lainnya. Melihat ketentuan di atas, setidaknya ada tiga unsur yang harus dicermati yaitu:
1. Unsur kesengajaan dan tanpa hak;
2. Unsur mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik; dan
3. Unsur memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi maka orang yang mengirim atau menyebarluaskan informasi dapat dilaporkan ke pihak berwajib.
Demikian jawaban kami, semoga memberikan manfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!