Perpanjangan Masa Penahanan bagi Penadah atau Pembantu Menjual Barang Hasil Pencurian dengan Kekerasan oleh Jaksa dan Pengadilan
09/07/18Oleh : ece***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apa benar ya, penadah / membantu menjualkan barang hasil pencurian kekerasan penahanannya dapat diperpanjang oleh pengadilan? atau hanya sampai perpanjangan dari jaksa?trims mohon pencerahan.
Terima kasih atas pertanyaan saudara ece** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Heri Setiawan, S.H., M.H.
Salah satu bentuk tindak pidana terhadap harta kekayaan orang yang sangat sulit untuk dilakukan pengusutan dalam tindakannya adalah tindak pidana penadahan. Bentuk kejahatan ini sebenarnya sangat sering terjadi di lingkungan masyarakat, tetapi karena rapihnya si pelaku dalam menutup-nutupi dan karena kurangnya kepedulian dari masyarakat sekitar, maka sering kali tindak pidana ini hanya dipandang sebagai perbuatan yang biasa atau wajar saja dan bukan merupakan suatu bentuk kejahatan.
Tindak pidana penadahan atau tindak pidana pemudahan ini diatur didalam titel XXX, Buku II dalam Pasal 480 KUHP “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1) Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. Harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.
2) Barang siapa menarik keuntungan dari hasi sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.”
Terhadap ketentuan Pasal 480 KUHP diatas, terdapat rumusan penadahan dalam ayat (1) yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
1) Unsur-unsur obyektif :
a. Perbuatan kelompok 1 (satu) yaitu: Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau kelompok 2 (dua). Untuk menarik keuntungan dari menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkat, menyimpan dan menyembunyikan.
b. Objeknya adalah suatu benda.
c. Yang diperoleh dari suatu kejadian.
2) Unsur-unsur subyektif :
a. Yang diketahuinya.
b. Yang sepatutnya dapat diduga bahwa benda tersebut didapat dari sebuah kejahatan.
Terkait dengan pertanyaan Saudara mengenai permasalahan penahanan dapat dijelaskan sebagai berikut :
Menurut Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Dalam praktiknya, seringkali status tahanan menjadi berkepanjangan karena proses pemeriksaan di pihak kepolisian masih berjalan. Menurut Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, penyidik (dalam hal ini kepolisian) karena kewajibannya memiliki wewenang melakukan penahanan.
Penahanan itu sendiri dibagi-bagi berdasarkan kepentingannya. Pasal 20 KUHAP membagi penahanan itu menjadi 3 (tiga) yaitu:
a. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan
b. Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan
c. Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan
Jangka waktu penahanan baik dalam tingkat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung, diatur dalam Pasal 24 KUHAP sampai dengan Pasal 29 KUHAP, dengan perincian sebagai berikut:
Tingkat Penahanan Pihak yang Berwenang Melakukan Penahanan Dasar Hukum Maksimal Jangka Waktu Penahanan Perpanjangan Jangka Waktu Penahanan
Penyidikan Penyidik, dapat diperpanjang oleh penuntut umum Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP 20 hari 40 hari
Penuntutan Penuntut umum, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP 20 hari 30 hari
Pemeriksaan di Pengadilan Negeri Hakim pengadilan negeri, dapat diperpanjang oleh oleh ketua pengadilan
negeri Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP 30 hari 60 hari
Pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Hakim pengadilan tinggi, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan tinggi Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP 30 hari 60 hari
Pemeriksaan di Pengadilan Tingkat Kasasi Hakim Mahkamah Agung, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP 50 hari 60 hari
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!