Penetapan Kepala Gudang sebagai Tersangka Penggelapan dalam Jabatan atas Penyimpanan Sementara Barang Kelebihan Stok Saat Audit

09/07/18

Oleh : Kuk***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat Pagi Satu bulan yang lalu saya seorang karyawan masa percobaan sebagai kepala gudang di suatu perusahaan. Pada saat berakhirnya masa percobaan, perusahaan melakukan audit serah terima jabatan Sehari sebelum audit saya melakukan stock opname internal dengan team gudang untuk persiapan audit. Pada saat stock opname internal diketahui adanya dua item yang kelebihan stock banyak. Saya tanyakan ke checker yang bertanggung jawan terhadap item barang tersebut kenapa bisa lebih stocknya. Tetapi checker tersebut tidak tahu kenapa bisa lebih. Akhirnya kita sepakat untuk menyimpan barang yang lebih tersebut dahulu agar saat audit tidak nampak. Barang tersebut kami simpan di gudang milik distributor yang kebetulan dekat dengan gudang kami. Pada saat proses audit, checker saya mengakui adanya barang yang disimpan. Akhirnya pihak perusahaan melaporkan ke kepolisian. Barang yang kami simpan tersebut sudah diambil kembali oleh pihak audit ke gudang. Proses pelaporan tetap dilanjutkan oleh pihak perusahaan dengan saya sebagai tersangka dikarenakan saya kepala gudang.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Kuk****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab Oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Haryani, S.H. Menjawab kasus tersebut diatas disini kami melihat bahwa anda sebagai Kepala gudang sudah mempunyai niat yang kurang baik terhadap kelebihan barang di gudang yang menjadi tanggungjawab anda, yaitu ingin menguasai barang yang lebih tersebut bekerjasama dengan teman anda. Disini terlihat bahwa anda ingin melakukan penggelapan barang yang seharusnya anda laporkan kepada pimpinan anda bahwa ada kelebihan beberapa barang di gudang. Anda tinggal menunggu instruksi dari pimpinan apa yang harus anda lakukan. Namun disini anda malah bekerjasama dengan pegawai lain untuk menyimpan kelebihan barang tersebut, dengan maksud dan tujuan apabila setelah audit barang selesai kelebihan barang yang anda simpan di gudang distributor tersebut akan dapat anda miliki yang mana anda tahu bahwa barang tersebut milik perusahaan dimana anda bekerja. Disini kami melihat bahwa ada inidikasi untuk melakukan penggelapan barang terkait dengan jabatan anda sebagai kepala gudang. Kami akan menjawab permasalahan anda dilihat dari segi hukum pidananya. Menurut Pasal 372 KUHP : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Sedangkan dalam pasal 374 KUHP : Penggelapan yang dilakukan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk tu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Mengenai pasal 372 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal (hal.258) mengatakan bahwa penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian dalam Pasal 362 KUHP. Bedanya ialah bahwa pada pencurian barang yang dimiliki itu masih belum berada du tangan pencuri dan masih harus diambilnya, sedangkan pada penggelapan waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan si pembuat tindak pidana tidak dengan jalan kejahatan. Sedangkan mengenai Pasal 374 KUHP R. Soesilo menjelaskan bahwa ini adalah penggelapan dengan pemberatan. Pemberatan dimaksud adalah : 1. Terdakwa diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya. 2. Terdakwa menyimpan barang itu karena jabatannya. 3. Karena mendapat upah uang bukan upah yang berupa barang. Mengenai unsur-unsur Tindak Pidana Penggelapan yaitu : 1. Unsur subyektif, unsur ini berupa kesengajaan pelaku, untuk menggelapkan barang milik orang lain yang dirumuskan dalam pasal Undang-undang melalui kata : “dengan sengaja”. 2. Unsur obyektif, yang terdiri atas : - Unsur barang siapa Unsur barang siapa diatas menunjukkan orang, apabila orang tersebut memenuhi semua unsur tindak pidana penggelapan, maka ia disebut pelaku atau “dader” dari tindak pidana yang bersangkutan. - Unsur menguasai secara melawan hukum. Unsur menguasai secara melawan hukum (bermaksud memiliki), maksud unsur ini adalah penguasaan secara sepihak oleh pemegang sebuah benda, seolah-olah ia merupakan pemiliknya, bertentangan dengan hak yang membuat benda tersebut berada padanya. - Unsur suatu benda Suatu benda yang menurut sifanya dapat dipindah-pindahkan ataupun dalam prakteknya sering disebut “benda bergerak”. - Unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain. - Unsur benda tersebut ada padanya bukan karena kejaharan. Benda yang ada dalam kekuasaannya tidak karena kejahatan, harus ada hubungan angsung yang sifatnya nyata antara pelaku dengan suatu benda. Jadi menurut pendapat saya, kasus anda ini sudah memenuhi unsur subyektif yaitu menggelapkan barang milik orang lain dengan sengaja. Dalam pasal 374 KUHP dijelaskan bahwa ini merupakan penggelapan dengan pemberatan. Pemberatan tersebut adala : 1. Terdakwa diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya. 2. Terdakwa menyimpan barang itu karena jabatannya. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat memberikan pemahaman terhadap kasus yang sedang anda hadapi.

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan