Pembagian Warisan Kakek A Tanpa Istri dan Anak dengan Ahli Waris dari Saudara Kandung dan Keturunannya

04/07/18

Oleh : Bud***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
kakek A punya 2 saudara perempuan, nenek B dan nenek C, serta 1 saudara laki, kakek D. kakek A sudah meninggal tidak punya anak istri, kakek D sudah meninggal tidak punya anak istri. nenek B sudah meninggal, punya 2 anak perempuan, bibi E dan bibi F, dan 2 laki, paman G dan paman H. nenek C sudah meninggal, punya 1 anak laki, BAPAK SAYA dan 2 perempuan, bibi bibi I dan bibi J. paman G dan paman H sudah meningggal tanpa anak. bibi E sudah meninggal, punya 6 anak, 3 perempuan dan 3 laki. dan bibi F sudah meninggal, punya 5 anak, 2 perempuan dan 3 laki. BAPAK SAYA sudah meninggal, punya 3 anak, 2 laki dan 1 perempuan. Bibi I dan Bibi J sudah meninggal tanpa anak. pertanyaan saya, harta warisan Kakek A harusnya gmana pembagiannya ? Trims.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bud********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN) Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional. Mencermati pertanyaan yang saudara tanyakan terkait bagaimana pembagian harta warisan Kakek A yang menurut kami terlambat pembagian harta warisannya, seperti tersebut diatas dapat diselesaikan dengan beberapa alternatif : Alternatif 1: Pembagian menurut waris islam (hukum faraidh). Kalau menurut pembagian waris islam penjelasannya adalah sebagai berikut: Pertama-tama untuk bisa menjawab kasus ini harus dirunut terlebih dahulu (urutan) siapa yang meninggal terlebih dahulu dan siapa yang meninggal belakangan diantara A, B, C dan D. Tapi sayang dalam pernyataan yang saudara sampaikan kami tidak mengetahui siapa yang meninggal terlebih dahulu. Tanpa menyebutkan siapa yang meninggal terlebih dahulu atau siapa yang meninggal belakangan akan bingung membaginya, karena pembagian warisan menurut waris islam ditentukan oleh siapa pewaris yang meninggal, dan besaran pembagiannya dalam ilmu hukum faraidh sudah ditentukan sejak dari awal. Jadi singkatnya sebelum menghitung berapa bagian yang akan diperoleh oleh ahli waris, wajib ditetapkan terlebih dahulu siapa saja yang termasuk ahli waris sesuai syariat atau disebut juga ashabul furudh. Untuk itu formatnya bisa kita lakukan sebagai berikut : Kasus 1. Wafatnya Si A, ahli warisnya adalah 1 saudara laki (D) dan 2 saudara perempuan (B dan C). Kasus 2. Wafatnya si D, ahli warisnya 2 saudara perempuan (B dan C), paman sekandung (saudaranya ayah almarhum si D) dan seterusnya ..................... (sesuai dengan ilmu hukum faraidh) Menurut hemat kami kasus ini termasuk kasus yang unik karena menunda-nunda pembagian warisan dari almarhum kakek A. Bisa saja para cucu tidak dapat karena terhijab oleh orang tuanya (karena meninggal duluan dari kakek A). Seharusnya harta warisan Kakek A sudah dibagi sesaat setelah kakek A meninggal dengan perbandingan 2 bagian untuk saudara laki-laki dan 1 bagian untuk saudara perempuan, setelah dikeluarkan biaya operasional penyelenggaraan jenazah dan pembayaran utang piutang Kakek A. Tetapi hal ini tidak dilakukan. Oleh karena itu akan menjadi masalah dalam pembagian harta warisannya nanti. Alternatif 2: Pembagian melalui musyawarah. Pembagian harta warisan bisa dibagi melalui musyawarah diantara ahli waris apakah melalui hukum faraidh atau hukum adat daerah setempat. Contoh Berita acara musyawarah pembagian waris; Pada hari ini, Sabtu Tanggal Satu Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Delapan Belas Bertempat Di Jalan Anggrek 1 Rt 011 Rw. 2 Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramatjati Jakarta Timur Telah Diselenggarakan Musyawarah Pembagian Waris atas harta milik Almarhum : Kakek A Bin Pulan ------------------------ berupa---------------- 1.................. 2..................... dan seterusnya Ahli waris yang ada dan dinyatakan berhak menerima waris sebagai berikut: 1....................... 2.................... dan seterusnya Pembagian hak masing-masing ahli waris diatur pembagiannya berdasarkan hukum Islam sesuai dengan tuntutan Al Quran dan Sunnah Rasul SAW. (berdasarkan hukum faraidh). Atau Pembagian hak masing-masing ahli waris berdasarkan hukum adat. (sesuai ketentuan adat di daerah setempat). Demikian, berita acara dibuat dengan sesungguhnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Disetujui oleh ahli waris, 1. ............................. 2. ................................ 3. ...................... dll Saksi – saksi : 1. ............................ 2. .......................... Alternatif 3: Pembagian berdasarkan putusan hakim (pengadilan). Untuk penyelesaian pembagian waris Kakek A dapat juga dibawa ke ranah pengadilan agama karena berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 1999 tentang Kodifikasi Hukum Islam (KHI), melalui putusan pengadilan dapat dilakukan pembagian harta yang belum dibagi yang disebut Wasiat Wajibah dari pengadilan yang tujuannya supaya para ahli waris bisa mendapatkan warisan dari Kakek A secara adil. Nasehat kami: Banyak yang tidak menyegerakan membagi warisan. Alasannya karena keluarga masih dalam keadaan duka. Tetapi dampak yang dirasakan si mayit manakala warisan tidak disegerakan pembagiannya bisa berdampak mudhorat karena ahli waris tidak segera mengeksekusi asset warisan almarhum. Harta peninggalan si mayit tidak pernah bisa jadi harta warisan, kecuali dibayarkan dulu hutang dan wasiatnya. Nah, kita tidak pernah tahu apakah si mayit berhutang atau pernah meninggalkan wasiat. Maka keluarganya harus bermusyawarah untuk segera memperhitungkan harta yang ditinggalkan si mayit. Hutang dan wasiat adalah perkara yang harus diperhatikan oleh ahli waris sebelum mereka membagi harta almarhum sebagai warisan. Demikian penjelasan dari kami atas pertanyaan dari saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait pembagian warisan Kakek A yang belum pernah dibagi sebelumnya. Semoga bermanfaat !!!
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!