Perhitungan Lama Masa Pidana Penjara 11 Tahun Sejak 20 September 2016
04/07/18Oleh : med***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya mau tanya teman saya di penjara 11 tahun semenjak september 20.09.2016 kira kira teman saya jalanin masa hukum berapa tahun
Terima kasih atas pertanyaan saudara med******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Heri Setiawan, S.H., M.H.
Pidana Penjara merupakan salah satu jenis pidana yang terdapat dalam sistem hukum pidana di Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 KUHP yang menyebutkan bahwa pidana terdiri atas: Pidana pokok, yang meliputi pidana mati, pidana penjara, kurungan dan denda; dan pidana tambahan, yang meliputi: pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu dan pengumuman keputusan hakim.
Pada pelaksanaannya Pidana Penjara menurut Pasal 12 ayat (1) dan (2) KUHP terdiri dari: pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu.
Terkait dengan pertanyaan saudara bisa dijelaskan sebagai berikut :
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 14 ayat (1) huruf i, k, dan l, dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, hak yang dimiliki Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait masa atau jangka waktu lamanya pidana yaitu :
1. Mendapatkan pengurangan pidana (remisi)
• Setiap WBP mendapatkan pengurangan masa hukuman setiap tanggal 17 Agustus dan setiap hari besar keagamaan yang dianut sesuai dengan ketentuan yang berlaku
• WBP yang melanggar ketentuan Rutan tidak di berikan remisi dan di berikan kesempatan untuk mendapatkan Program Asimilasi (PB, CMB, CB)
2. Mendapatkan pembebasan bersyarat
• Pembebasan Bersyarat (PB) dapat diberikan kepada WBP yang telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
• PB diberikan setelah WBP berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
• telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
• masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
3. Mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB)
• Cuti menjelang bebas (CMB) diberikan kepada WBP telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
• berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung dari tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
• lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 3 (tiga) bulan;
• CMB dan PB diberikan setelah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!