Kemungkinan Pelaporan Pidana Pencurian Uang di Tempat Kerja Setelah Perdamaian dan Penggantian Kerugian
03/07/18Oleh : Maw***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum
Saya (sebut saja M) Pak, saya telah melakukan kesalahan dan sungguh saya sangat menyesal.
Saya telah melakukan pencurian uang di tempat saya bekerja.
Saya bekerja di sebuah toko bangunan. Kebetulan saya mengetahui nilai keuntungan dari barang yang dibeli oleh konsumen, semisal keuntungan yang didapat mencapai 50rb dan konsumen diperbolehkan untuk menawar pada pemilik toko. Namun saya berpura-pura konsumen tersebut menawar barang dan didiskon lah dengan harga 20rb, maka uang 20rb itu saya ambil untuk saya belikan makan siang. Padahal konsumen tersebut tidak meminta diskon atau membayar nilai barang tersebut seharga 150rb, tapi saya hanya menyetorkannya pada pemilik toko senilai 130rb saja, karena 20rb yang dianggap diskon saya ambil.
Perbuatan saya ini sudah saya lakukan sejak lama dan ternyata atasan saya itu tau.
Dia membawa saya ke kantor polisi, namun akhirnya kami berdamai dengan menyuruh saya membayar sebesar 1,5jt dan menandatangani di atas materai. Adapun saya melakukannya bersama satu teman sepekerjaan saya. Dan kami semua berdamai.
Pertanyaan nya, apakah setelah berdamai dan membayar sesuai permintaan dari atasan saya itu. Beliau masih bisa berubah pikirkan untuk melaporkan kami dikemudian hari? Semisal beliau dihasut oleh pihak keluarga untuk menyuruh melaporkan kami padahal sudah berdamai, apakah masih bisa?
Lantas kalau bisa, berapa lama kami akan dipenjara atau bisakah hukum penjara diganti dengan mengganti uang saja?
Tolong dijawab karena saya sangat ketakutan. Saya sangat menyesal pak, saya sangat menyesal. Saya
Memiliki anak kecil berusia 2 tahun dan ayahnya sudah pergi sejak dia berumur 6 bulan. Saya sangat ketakutan bagaimana nasib anak saya bila saya dipenjara.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Maw** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan