Ketentuan Hukum Cover Lagu dengan Perubahan Aransemen dan Unggahan di YouTube Terkait Hak Cipta
30/06/18Oleh : Ebe***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya memiliki sebuah grup band dan suka mengcover lagu dari grup band lainnya. Bagaimana dari sisi hukum kalau saya cover atau membawakan lagi dari band lain dan saya rubah sedikit aransemennya lalu saya upload di YouTube.apakah hal ini akan Jadi massalah bagi band saya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ebe* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Iva Shofiya
Terkait masalah anda adalah tentang hak cipta. Terkait hak cipta, hal ini telah diatur dalam UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pejelasan Pasal 4 UUHC, Hak ekslusif adalah hak yang semata-mata diperuntukan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memfaatkan hak tersebut tanpa seizin pemegangnya. Hak ekslusif terdiri dari hak moral dan hak ekonomi .
Berdasarkan Pasal 8 UUHC jo Pasal 9 UUHC Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Diantaranya:
a. penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. penerjemahan Ciptaan;
d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. penyewaan Ciptaan.
Melakukan cover sebuah lagu merupakan suatu perbuatan yang menghasilkan reproduksi atau membawakan ulang sebuah lagu yang sebelumnya pernah direkam dan dibawakan penyanyi/artis lain dengan cara yang berbeda. Jika dikaitkan dengan unsur-unsur hak ekonomi dalam Pasal 9, tindakan meng-cover ini termasuk dalam kualifikasi pengadaptasian, pengaransemenan, dan pentransformasian ciptaan, seperti pada Pasal 9 huruf d. Oleh karena itu, lagu-lagu cover yang diciptakan, apalagi untuk tujuan komersial, pencantuman nama penyanyi asli dan/atau pencipta lagu saja pada karya cover tentu tidak cukup untuk menghindari tuntutan hukum pemegang hak cipta. Apabila ingin menikmati hak ekonomi atas suatu ciptaan orang lain agar tidak melanggar hak cipta, maka perlu memperoleh izin (lisensi) dari pencipta/pemegang hak cipta.
Menurut Pasal 1 angka 20 UU 28 Tahun 2014, Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.
Jika terjadi pelanggaran atas hak ekonomi, orang yang melanggar Pasal 9 UUHC diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 113 UUHC:
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dengan demikian, setiap orang yang meng-cover lagu orang lain tanpa seizin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dengan tujuan komersial diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Perlu untuk diketahui bahwa menurut Pasal 120 UUHC tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupakan delik aduan. Jadi, ketika Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tidak melakukan aduan terhadap kasus pelanggaran Hak Cipta yang terkualifikasi tindak pidana ke pada pihak yang berwajib, maka kasus tersebut tidak bisa di proses menurut hukum.
Terkait dengan kasus anda sebagai pihak yang meng-cover lagu dari band lain, usaha yang harus anda lakukan agar tidak melanggar hak cipta orang lain adalah dengan melakukan Lisensi. Lisensi yang diperlukan agar anda tidak melanggar hak cipta yaitu terkait dengan hak mekanikal (mechanical rights), yaitu hak untuk menggandakan, mereproduksi (termasuk mengaransemen ulang seperti yang anda lakukan) dan merekam sebuah komposisi musik/lagu pada CD, kaset rekaman dan media rekaman lainnya. Selain itu juga lisensi hak mengumumkan (performing rights), yaitu hak untuk mengumumkan sebuah lagu komposisi musik, termasuk menyanyikan, memainkan, baik berupa rekama/dipertunjukan secara langsung, melalui radio dan televisi, termasuk melalui media lain seperti internet (anda melakukannya dengan mengupload melalui youtube), konsert live dan layanan-layanan musik terprogram.
Demikian semoga dapat mencerahkan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!