Langkah Hukum Setelah Putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam Perselisihan Hak Karyawan dan Perusahaan serta Eksekusi Putusan
24/06/18Oleh : ria***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat malam,saya mau menanyakan mengenai perselisihan hak antara karyawan dan perusahaan yang kasusnya telah diputus oleh mahkamah agung dengan putusan berikut.
Mengadili : mengabulkan permohonan dari pemohon kasasi 1 (pihak perusahaan) dan pemohon kasasi 2 (pihak karyawan)
apabila putusannya seperti itu apakah langkah selanjutnya?karna pihak perusahaan bilang akan menyerahkan ke pengadilan untuk eksekusi apabila kami (karyawan) tidak dapat menyelesaikan ganti rugi sesuai dengan kesepakatan dgn perusahaan. Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara ria* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Mursalim, S.H.
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan.
Yth. Rian di Provinsi Banten. Maka atas pertanyaan Saudara dapat saya sampaikan sebagai berikut :
Penjelasan :
Memang akhir-akhir ini sering terjadi perselisihan ketenagakerjaan menyangkut hak dan kewajiban, serta perbedaan pendapat dan kepentingan yang tidak terselesaikan secara musyawarah mufakat. Perselisihan tersebut sering berujung pada gugat menggugat di Pengadilan. Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu suatu kondisi dimana terdapatnya perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan kepentingan antara Pengusaha dengan Karyawan karena adanya perselisihan mengenai hak, kepentingan, Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) atau perjanjian kerjasama.
Banyak hal yang menyebabkan terjadinya perselisihan hak antara karyawan dan perusahaan. Namun disini Anda tidak menjelaskan lebih rinci apa yang menjadi penyebab terjadinya perselisihan Anda dengan perusahaan. Tetapi tampaknya perselisihan tersebut sudah mendapatkan putusan dari Mahkamah Agung berupa putusan Kasasi. Untuk itu Anda menanyakan, upaya hukum apa yang dapat dilakukan atas putusan tersebut?.Untuk itu kami mencoba menjawab pertanyaan Anda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perselisihan Hak Dalam Ketenagakerjaan
Pengertian Perselisihan Hubungan Industrial menyangkut Perselisihan Hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Selain diatur pada UU Ketenagakerjaan, secara khusus penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga diatur pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”). Pasal 1 angka 22 UU No. 13 Tahun 2013 merumuskan sebagai berikut:
“Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruhhanya dalam satu perusahaan”.
Sedangkan, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”), menyebutkan :
“Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan”.
Pasal 1 angka 2 UUPHI, mengenai Perselisihan Hak :
“Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”.
Pasal 1 angka 3 UUPHI, mengenai Perselisihan Kepentingan :
“Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”.
Berdasarkan pengertian tersebut, dan sebagaimana Anda sebutkan bahwa permasalahannya adalah menyangkut perselisihan hak antara karyawan dan perusahaan yang kasusnya telah diputus oleh Mahkamah Agung, dimana putusannya mengabulkan permohonan dari pemohon kasasi 1 (pihak perusahaan) dan pemohon kasasi 2 (pihak karyawan). Sehingga berdasarkan putusan tersebut, perusahaan bilang akan menyerahkan ke pengadilan untuk di eksekusi (karyawan), jika tidak dapat menyelesaikan ganti rugi sesuai kesepakatan dengan perusahaan.
Pasal 2 UU PPHI mengatur jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi:
a. perselisihan hak;
b. perselisihan kepentingan;
c. perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan
d. perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Sifat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial:
Pada prinsipnya penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) yang menyangkut adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, penyelesaiannya wajib diupayakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika hal tersebut gagal maka dapat dilakukan upaya sebagaimana diatur pada UU PPHI, yaitu melalui perundingan Bipatrit, Tripartit, Konsiliasi atau melalui Arbitrase, maupun Mediasi.
Menyerahkan ke Pengadilan untuk di Eksekusi
Sesuai hukum acara perdata, biasanya untuk melakukan eksekusi Pengadilan akan mengeluarkan aanmaning yaitu penetapan yang dikeluarkan oleh hakim berisi teguran / peringatan untuk melaksanakan putusan. Dalam hukum acara perdata, aanmaning adalah penetapan yang dikeluarkan oleh hakim berisi teguran /peringatan untuk melaksanakan putusan,
Sesungguhnya, Ada 2 (dua) upaya hukum atas putusan pengadilan hubungan industrial, yakni upaya hukum biasa / Kasasi dan upaya hukum luar biasa / Peninjauan Kembali (“PK”). Adapun jangka waktu pengajuan kasasi adalah 14 hari sejak putusan dibacakan dalam persidangan atau terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan.
Jika terdapat bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, maka upaya hukum yang dapat dilakukan adalah Peninjauan Kembali (“PK”) yang jangka waktu pengajuannya adalah 180 hari sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Pada perkara hubungan industrial putusan dapat dilaksanakan lebih dulu meskipun diajukan perlawanan atau kasasi. Perlu diketahui terlebih dahulu Pasal 108 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”), mengatur sebagai berikut:
“Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial dapat mengeluarkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun putusannya diajukan perlawanan atau kasas”.
Rumusan dalam pasal di atas juga memiliki makna yang sama dengan istilah “uitvoerbaar bij voorraad” yang artinya adalah putusan yang dapat dilaksanakan serta merta, alias putusan yang dapat langsung dieksekusi walau belum berkekuatan hukum tetap. Dalam hukum acara perdata, aanmaning adalah penetapan yang dikeluarkan oleh hakim berisi teguran / peringatan untuk melaksanakan putusan.
Selain itu, merujuk pada Penjelasan Pasal 195 Herzien Inlandsch Reglement / Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (“HIR”) sebagai ketentuan hukum acara perdata di Indonesia, yang berbunyi sebagai berikut:
“Dalam perkara perdata oleh karena pihak yang menang telah memperoleh keputusan hakim yang menghukum pihak lawannya, maka ia berhak dengan alat-alat yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk memaksa pihak lawan guna mematuhi keputusan hakim itu. Hak ini memang sudah selayaknya, sebab kalau tidak ada kemungkinan untuk memaksa orang yang dihukum maka peradilan akan tidak ada gunanya”.
“Dalam hal ini tidak ada jalan lain bagi pihak yang menang dari pada menggunakan haknya itu dengan perantaraan hakim untuk melaksanakan putusan tersebut, akan tetapi putusan itu harus benar-benar telah dapat dijalankan, telah memperoleh kekuatan pasti, artinya semua jalan hukum untuk melawan keputusan itu sudah dipergunakan, atau tidak dipergunakan karena lewat waktunya, kecuali kalau putusan itu dinyatakan dapat dijalankan dengan segera, walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi”.
Tidak Ada Upaya Hukum Banding dalam Perselisihan Hubungan Industrial
Sebagaimana Anda sebutkan, mengabulkan permohonan dari pemohon kasasi 1 (pihak perusahaan) dan pemohon kasasi 2 (pihak karyawan). Maka perlu diketahui bahwa pada kasus perselisihan hubungan industrial (“PHI”) tidak dikenal upaya banding. Putusan pengadilan hubungan industrial yang menyangkut perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja dapat langsung dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung. Sedangkan putusan pengadilan hubungan industrial yang menyangkut perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir yang tidak dapat dimintakan kasasi. Pengaturan tersebut untuk menjamin penyelesaian yang cepat, tepat, adil dan murah.
Perlu juga diperhatikan bahwa putusan pengadilan hubungan industrial mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja:
Upaya Hukum Terhadap Putusan Kasasi
Sebagaimana disebutkan, Ada 2 (dua) upaya hukum atas putusan pengadilan hubungan industrial, yakni upaya hukum biasa/Kasasi dan upaya hukum luar biasa/Peninjauan Kembali (“PK”). Adapun jangka waktu pengajuan kasasi adalah 14 hari sejak putusan dibacakan dalam persidangan atau terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan.
Jika terdapat bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, maka upaya hukum yang dapat dilakukan adalah PK yang jangka waktu pengajuannya adalah 180 hari sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
kan
Menjawab Pertanyaan Anda
Apabila putusannya seperti itu apakah langkah selanjutnya?. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka lankah selanjutnya adalah Peninjauan Kembali (“PK”). Walaupun PK tidak diatur dalam UU PPHI bukan berarti upaya hukum Peninjauan Kembali (“PK”) dilarang dalam UU PPHI.
Oleh karena dalam UU PPHI tidak mengatur mengenai PK terhadap Putusan PHI, maka berlaku hukum yang sifatnya umum (Lex Generalis) dalam hukum acara perdata. Mengenai PK diatur di Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU 3/2009”), yaitu :
Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
b. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
d. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
e. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
f. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Artinya PK dibolehkan dalam PHI. Selanjutnya Pasal 66 ayat (2) UU MA juga bertalian dengan Pasal 108 UU PPHI, yang pada intinya pelaksanaan putusan pengadilan tetap dilaksanakan terlebih dahulu meski ada upaya PK.
Sehingga menjawab pertanyaan Anda, dapat disimpulkan bahwa ada 2 upaya hukum terhadap putusan pengadilan hubungan industrial, yakni upaya hukum biasa / Kasasi dan upaya hukum luar biasa / PK. Adapun jangka waktu pengajuan kasasi adalah 14 hari sejak putusan dibacakan dalam persidangan atau terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan. Jika terdapat bukti baru untuk PK jangka waktu pengajuannya adalah 180 hari sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!