Kewajiban Kerja 18 Jam per Hari Tanpa Upah Lembur dan Tanpa Libur pada Pekerja Proyek Konstruksi Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan

08/06/18

Oleh : ros***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya baru terjun di dunia kerja, dan saya bekerja di perusahaan kontraktor pembangunan gedung. perusahaan saya mengharuskan pekerjanya kerja selama 18 jam/hari tanpa upah lembur dengan alasan gaji yang karyawan terima sudah "all in" dan sering tidak memperbolehkan pekerjanya untuk libur di tanggal merah nasional. bahkan para pekerjanya tidak diberikan libur dalam 1 bulan full (termasuk tgl merah nasional tetap diperintahkan bekerja). yang ingin saya tanyakan, apakah hal tersebut bagi pekerja proyek dibenarkan oleh undang - undang ketenagakerjaan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara ros*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Asiyah Budiarti,S.H . ULASAN Dasar hukum: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep-234/Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu; 3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep-102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur; 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per-15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu. 1. Pertanyaan Saudara Rosiah Setelah saya mempelajari kasus tersebut maka akan saya uraikan permasalahan dan kita akan ulas antara lain : Sebelum menjelaskan dan menjawab permasalahan Saudara, terlebih dahulu saya akan mempertanyakan terkait perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh dalam hal ini anda selaku pekerja .Ada pernyataan “alasan gaji yang karyawan terima sudah sudah “all-in” Dengan Penyataan tersebut menurut pengertian saya dalam bahasa inggris “all in” artinya sudah secara menyeluruh atau keseluruhan dan pernyataan tersebut dan yang saya pertanyakan kembali kepada saudara: • Pertanyakan yang saya tanyakan kepada saudara “apakah alasan gaji dan lembur karyawan sudah menjadi satu kesatuan yang tersirat dan tertuang secara tertulis didalam surat perjanjian kerja? Dan jika sudah tertuang didalam surat perjajian kerja anda harus pahami aturan yang tertuang didalam perjanjian kerja yang diatur didalam regulasi : UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Adapun Perjanjian didalam hubungan kerja terdapat didalam Pasal 50 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu : Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh: Pasal 51 (1).Perjanjian kerja dbuat secara tertulis atau lisan; (2).Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan didalam Pasal 52 (1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar : a.Kesepakatan kedua belah ihak; b.Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum; c.Adanya pekerjaanyang diperjanjikan; d.pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,kesusilaan,dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;. (2) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaiamna dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan; (3).Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum. Dan akan kita analisa terkait waktu kerja dan waktu libur saya akanjelaskan sedikit mengenai -standard- WKWI umum (normal) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,permasalahan yang saudara sampaikan, adalah soal waktu kerja dan upah lembur Berdasarkan Ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat (WKWI) secara umum, diatur dalam Pasal 77 ayat (2) jo Pasal 79 ayat (2) huruf b UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), ada 2 (dua) macam pola waktu kerja di perusahaan, yakni: 1. Pola 6:1, atau 6 hari kerja dan 1 hari istirahat mingguan dengan maksimum 7 (tujuh) jam perhari dan 40 jam perminggu; 2. Pola 5:2, atau 5 hari kerja dan 2 hari istirahat mingguan dengan –maksimum- 8 (delapan) jam perhari dan 40 jam per-minggu; Sementara dalam Pasal 78 UU No 13 Tahun 2003 “Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pasal 77 ayat 2 harus memenuhi syarat : (1). Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; (2).Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam1 (satu) hari dan 14 jam dalam 1 minggu Dalam Pasal 78 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya ayat 1 Adanya Persetujuan pekerja/buru yang bersangkutan Dalam Pasal 78 UU No.13 Tahun 2003 menyatakan : (1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur; (2) Ketentuan waktu kerja lembur tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu; (3) Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatur pada Kepmenakertrans No.102 TH.2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur. KEP-102/MEN/VI/2004 TAHUN 2004 TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR “Apabila pengusaha mempekerjakan pekerja/buruh melebihi ketentuan waktu kerja -normal- sebagaimana tersebut (termasuk mempekerjakan pada hari istirahat mingguan atau pada hari libur resmi), wajib membayar upah kerja lembur (vide Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan)” Syarat dan ketentuan pelaksanaan kerja lembur (khususnya di hari kerja biasa), harus memenuhi persyaratan antara lain sebagai berikut: a. mendapat persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; dan b. setiap pelaksanaan waktu kerja lembur (khususnya di hari kerja biasa) hanya diberi toleransi maksimum 3 (tiga) jam perhari dan total 14 (empat belas) jam per-minggu, kecuali lembur pada hari istirahat mingguan khusus pada pola 5:2 (vide Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 3 ayat (2) Kepmenakertrans No. 102/Men/VI/2004). Dengan demikian pelaksanaan kerja lembur tersebut tidak dapat dipaksakan sepihak atas kehendak pengusaha semata, akan tetapi juga harus atas persetujuan Pekerja/Buruh Yang Bersangkutan. Namun Demikian Penerapan Dan Pelaksanaan waktu kerja (normal) dan waktu kerja lembur tersebut di atas, tidak berlaku bagii sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Pada Sektor Usaha Atau Pekerjaan Tertentu, ketentuan mengenai waktu kerjanya diamanatkan untuk diatur khusus dengan Keputusan Menteri yang dimaksud dalam Pasal 85 ayat (4) UU Ketenagakerjaan di atas adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus (“Kepmenakertrans 233/2003”), yakni pada Pasal 3 ayat (1). Pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud yaitu: a. Pekerjasan di Bidang Pelayanan Jasa Kesehatan; b. Pekerjaan di Bidang Pelayanan Jasa Transportasi c. Pekerjaan di Bidang Jasa Perbaikan Alat Transportasi d. Pekerjaan di Bidang Usaha Pariwisata e. Pekerjaan di Bidang Jasa Pos dan Telekomunikasi f. Pekerjaan di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik Jaringan Pelayanan air bersih (PAM),dan Penyediaan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi g. Pekerjaan di Usaha Swalayan Pusat Perbelanjaan dan Sejenisnya h. Pekerjaan di Bidang Media Masa i. Pekerjaan di Bidang Pengamanan j. Pekerjaan di Bidang Konservasi k. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi merusak bahan dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat Produksi Hal ini antara lain Pengaturan Waktu Kerja dan Istirahat di Perusahaan Kontraktor Pembangunan Gedung dan Ketentuan Waktu dan Upah Kerja Lembur Termasuk Di dalam Sektor Tertentu. Pada sektor Perusahaan Kontraktor Pembangunan Gedung hanya dapat diatur didalam Pasal 77 ayat (2) jo Pasal 79 ayat (2) huruf b UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) jo Pasal 78 UU No 13 Tahun 2003 “Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pasal 77 ayat 2 jo Kep-102/Men/Vi/2004 Tahun 2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur. Jika Terkait dengan permasalahan libur tanggal merah ada satu klausul yang sangat penting dan bersifat khusus, sebagaimana penafsiran tersebut dalam Pasal 7 Permenakertrans Nomor Per-15/Men/VII/2005 jo Pasal 7 Kepmenakertrans Nomor Kep-234/Men/2003. Yaitu bahwa dalam hal hari libur resmi jatuh (bersamaan) pada suatu periode kerja yang telah dipilih dan ditetapkan oleh perusahaan berdasarkan pilihan waktu kerja yang ditentukan, maka hari libur resmi tersebut dianggap sebagai hari kerja biasa sesuai ketentuan tersebut, perusahaan memang berhak untuk memaksakan karyawan harus masuk dan bekerja pada hari libur resmi . Karena pembayaran upahnya memang sudah include dengan upah kerja lembur yang dilaksanakan sesuai pilihak waktu kerja dan periode kerja yang ditentukan (vide Pasal 8 Permenakertrans. No. Per-15/Men/VII/2005 jo Pasal 9 dan Pasal 12 Kepmenakertrans. Nomor Kep-234/Men/2003). Informasi Pengetahuan :  Dan apabila terjadi Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha atau gabungan Pengusaha dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan,perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat Buruh dalam satu perusahaan (pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial) Bagaimana cara menyelesaikan perselisihan hubungan industrial?  Perselisihan hubungan industrial diharapkan dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit, Dalam hal perundingan bipartit gagal, maka penyelesaian dilakukan melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi. Bila mediasi dan konsiliasi gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan dii Pengadilan Hubungan Industrial . dan Apa yang dimaksud dengan perundingan bipartit? Berdasarkan pasal 3 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2004, perundingan bipartit adalah perundingan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja / serikat buruh atau antara serikat pekerja / serikat buruh dan serikat pekerja / serikat buruh yang lain dalam satu perusahaan yang berselisih. Perundingan Bipartit adalah perundingan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Penyelesaian melalui perundingan bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak perundingan dilaksanakan. Apabila perundingan bipartit mencapai kesepakatan maka para pihak wajib membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial.  Apa yang dimaksud dengan penyelesaian perselisihan melalui konsoliasi? Penyelesaian konsiliasi dilakukan melalui seorang atau beberapa orang atau badan yang disebut sebagai konsiliator yang wilayah kerjanya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja, dimana konsiliator tersebut akan menengahi pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihannya secara damai. Jenis Perselisihan yang dapat diselesaikan melalui konsiliasi antara lain : untuk perselisihan kepentingan, perselisihan PHK atau perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh dalam satu perusahaan.  Apa yang dimaksud dengan penyelesaian perselisihan melalui mediasi? Mediasi hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral (Pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2004) Proses mediasi dibantu oleh seorang mediator hubungan industrial, yang merupakan pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat – syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja. Demikian hal-hal terkait permasalahan ketenagakerjaan semoga dapat menjawab permasalahan yang anda pertanyakan terimakasih mohon maaf apabila ada kekurangan terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!