Pengaturan Hak Honorarium bagi PNS yang Tidak Aktif karena Cacat Mental atau Abnormal

14/08/15

Oleh : fer***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya mau tanya apakah ada undang undang khusus untuk mengatur mengenai hak yang mesti di terima oleh PNS yang sudah tidak lagi aktif oleh karena cacat mental atau abnormal. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara fer*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berkenaan dengan pertanyaan saudara yang dapat kami informasikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1981Tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, Dan Uang Duka TUNJANGAN CACAD Pasal 4 (1) Pegawai Negeri Sipil yang oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negeri, yang disebabkan cacad karena dinas, berhak menerima tunjangan cacad di atas pensiun yagn berhak diterimanya. (2) Cacad karena dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuktikan dengan surat pernyataan dari pejabat yagn berwenang dan surat keterangan atau berita acara dari pejabat yagn berwajib. (3) e. 30 % (tiga puluh persen) sampai 70% (tujuh puluh persen) dari gaji pokok menurut tingkat keadaan yang atas pertimbangan Team Penguji Kesehatan dapat dipersamakan dengan apa yang disebut dalam huruf a sampai dengan huruf d, untuk kehilangan fungsi atas sebagian atau seluruh badan atau ingatan yagn tidak termasuk dalam huruf a sampai dengan d. (4) Dalam hal terjadi beberapa cacad sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka besarnya tunjangan cacad ditetapkan dengan menjumlahkan persentasi dari tiap cacad, dengan ketentuan paling tinggi 100% (seratus persen) dari gaji pokok. Lebih lanjut dapat menanyakan kepada petugas di Badan Kepegawaian Daerah atau Badan Pepegawaian Negara, semoga bermanfaat terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!