Kelayakan Pengurusan Pembebasan Bersyarat bagi Terpidana Vonis 5 Tahun pada 2018
01/06/18Oleh : ste***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apakah yang di vonis 5 tahun di tahun 2018 dapat melakukan pengurusan Pb
Terima kasih atas pertanyaan saudara ste*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Azhari, SH, MH
Berdasarkan Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasayarakatan, setiap wargabinaan berhak untuk mendapatkan Pengajaran dan Pendidikan, mendapatkan pelayanan kesehatan baik Jasmani ataupun rohani, mendapatkan Makanan yang layak, mendapatkan kesempatan untuk berasimilasi, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat dan Pembebasan bersyarat. Namun didalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 bagi wargabinaan dengan kasus illegal Logging, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat bagi wargabinaan harus memenuhi persyaratan secara hukum yaitu (tidak tersangkut kasus lain di kejaksaan) dan persyaratan administrasi, yaitu menjalankan dua pertiga masa hukuman, berkelakuan baik serta sudah membayar denda sesuai dengan putusan majelis hakim dalam perkara tersebut, dan bersedian menjadi Whistle Blower Ilegal Logging atau dalam istilah lain bersedia bekerjasama dengan penegak hokum untuk membongkar kasus Ilegal Logging. Maka dengan demikian bagi wargabinaan kasun Iledal Logging memperoleh Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!