Syarat dan Prosedur Pengurusan Pembebasan Bersyarat untuk Narapidana dengan Masa Hukuman 61 Bulan oleh Istri Narapidana

28/05/18

Oleh : yat***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Syarat dari pembebasan beryarat yang di urus oleh istri pidana. Dan hukuman 61 bulan kapan waktu untuk pengurusan pembebasan bersarat Setelah mendapatkan jisi dari polres langkah apa lagi selanjutnya

Terima kasih atas pertanyaan saudara yat* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Haryani, S.H. Menjawab pertanyaan Saudari Yati dalam kasus narkotika yang ingin mengajukan pembebasan bersyarat. Hak seorang narapidana mengajukan pembebasan bersyarat (PB) diatur dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Seorang narapidana dalam mempergunakan haknya mengajukan pembebasan bersyarat harus terpenuhinya 2 syarat utama yaitu substantief dan syarat administratif. Kedua syarat tersebut diatur dalam Peraturan Menteri No. 21 tahun 2013 tentang Syarat dan tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Menjelang Cuti Bebas, dan Cuti Bersyarat. Syarat substantif diatur dalam pasal 49 Permen 21 tahun 2013 antara lain : 1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; 2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana; 3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat; dan 4. Masyaraat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana. Sedangkan Syarat Administratif Dokumen Wajib diatur dalam Pasal 50 Permen 21 tahun 2013 yang dsebutkan di dalamnya : 1. Foto copy kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; 2. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor; 3. Litmas yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; 4. Keterangan tidak ada M.A.P. atau Surat Pemberitahuan PB ke Kejaksaan Negeri; 5. Sainan Register F; 6. Salinan Daftar perubahan, dan 7. Surat Pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; 8. Surat Jaminan Keluarga. Alur Pembebasan Bersyarat : Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat seorang narapidana harus lebih dulu mengajukan permohonan. Alurnya dimulau dari Lembaga Pemasyarakatan, kemudian ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, hingga Ditjen Pemasyarakatan. Dalam oerohonan itu wau narapidana mengajukan dengan mencantumkan nama narapidananya untuk kemudian digelar sidang TPP dan hasil sidang diterima oleh Lapas untuk dilakukan pembebasan bersyaratnya. Proses pengajuan tidak memakan waktu lama, paling lama hanya 14 hari kerja di Kantor Wilayah, dan 30 hari kerja di Ditjenpas sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan.

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan