Hak Anak Mengambil Sertifikat Rumah yang Sudah Dibalik Nama dari Orang Tua

27/05/18

Oleh : Air***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
jika ortu sudah memberikan warisan berupa sertifikat rumah dan sudah ganti nama dengan nama anak yang diwariskan apakah anak berhak mengambil sertifikat tersebut dari ortunya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Air*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Abdul Rozak Terima kasih atas pertanyaannya Saudari Airani Dari pertanyaan Saudari Airani, waris itu diberikan kalo ada seseorang yang meninggal dunia sebab pertanyaan saudari Airani dikatakan apakah anak berhak mengambil sertifikat tersebut dari orang tuanya? berarti orang tua Saudari Airani masih hidup, dan kalo masih hidup namanya bukan waris tetapi hibah, sebagaimana didalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan : - Pasal 171 huruf b “ pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya beragama Islam atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan” - Pasal 171 huruf c “ ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris” - Pasal 171 huruf g “hibah adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia Sedangkan didalam KUHPerdata Pasal 830 disebutkan “ Pewarisan hanya terjadi karena kematian “ MENGENAI PENGAMBILAN SERTIFIKAT Pasal 19 ayat 2 huruf c UU No 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA) menguraikan bahwa pendaftaran tanah diakhiri dengan pemberian surat- surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat. Ketentuan mengenai pendaftaran tanah diatur lebih lanjut dalam PP No 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 3 huruf a PP pendafataran tanah menentukan bahwa untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak bersangkutan, kepada yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah. Pasal 32 PP 24 Tahun 1997 Pendaftaran tanah : 1) Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannnya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemgang sertifikat dan kepala kantor pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!