Tanggung Jawab Sekolah atas Cedera Anak TK yang Terjadi Setelah Jam Pulang Saat Orang Tua Terlambat Menjemput

13/08/15

Oleh : sen***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
anak saya umur 5 tahun sekolah di tk, saya menjemput terlambat 1 jam dari jam pulang dikarenakan ada keperluan yang tidak dapat saya tinggalkan, sesampainya di sekolah saya menemukan anak saya terluka parah, waktu bermain di lingkungan sekolah, kemungkinan kejadian terjadi selepas jam pulang sekolah, di sekolah sendiri guru pengajar masih ada, saya bertanya tentang kejadian anak saya ke pada guru yang ada di sekolah, jawabannya tidak tahu akan kejadian tersebut? yang jadi pertanyaan saya apakah selepas jam pulang sekolah pihak sekolah tidak bertanggung jawab atas anak saya? apakah saya bisa menuntut pihak sekolah untuk bertanggung jawab atas keteledoran yang telah terjadi? terima kasih atas segala jawabannya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara sen*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Merujuk kepada Putusan Kasasi MA Nomor 3131 K/Pdt/2013 untuk kasus serupa atas kecelakaan terhadap anak yang terjadi di sekolah di daerah Jember, pertimbangan hakim adalah bahwa tanggung jawab materiil pendidikan ada pada sekolah, termasuk materi pelajaran dan budi pekerti dalam lingkungan sekolah. Sedangkan yang ada pada murid secara fisik menjadi tanggung jawab orang tua murid, termasuk perkembangan dan pertumbuhan fisik, termasuk juga kecelakaan di sekolah yang mengakibatkan cidera fisik. Bahkan kejadian di daerah Jember ini terjadi pada jam sekolah, tetapi MA menolak kasasi yang dilakukan oleh Orang Tua sebagai penggugat. Adapun untuk Putusan MA selengkapnya dapat dilihat di Web MA.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!