Sanksi Pidana Kepemilikan Paspor Ganda dan Pasal yang Dikenakan

24/05/18

Oleh : ind***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
permasalahan tentang paspor ganda itu hukumannya pidana apa pidata.kalau podana di kenakan pasal berapa

Terima kasih atas pertanyaan saudara ind** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Lisa Noviana, S.H. Dalam konteks Indonesia, sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945, yang dimaksud warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara. Setiap negara memiliki aturan berbeda dalam menentukan kewarganegaraan. Secara umum terdapat 3 (tiga) unsur kewarganegaraan yang digunakan negara-negara di dunia dalam menentukan kewarganegaraan, yaitu: 1. Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis) Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang, dan Indonesia. 2. Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli) Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan, prinsip ini berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan Indonesia, terkecuali di Jepang. 3. Unsur pewarganegaraan (Naturalisasi) Suatu ketetapan atau perbuatan secara hukum yang menyatakan bahwa seorang individu telah mendapat kewarganegaraan yang sah. Artinya ia sudah tidak berstatus sebagai orang asing lagi melainkan sudah resmi menjadi warga Indonesia. Naturalisasi atau pewarganegaraan juga dapat diartikan sebagai proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara sebuah negara. Dimana proses ini terlebih dahulu wajib memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Di Indonesia masalah kewarganegaraan termasuk yang berkaitan dengan naturalisasi saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut. Untuk anak hasil dari perkawinan campuran, menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, anak hasil perkawinan campuran memiliki kewarganegaraan ganda terbatas sampai dengan usia 18 tahun. Batas pendaftaran terakhir untuk anak yang lahir sebelum dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 adalah 1 Agustus 2010. Anak yang lahir sesudah lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 akan otomatis memperoleh kewarganegaraan ganda dan sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2007, Permenhukham No. M.01-HL.03.01 Tahun 2006 anak kewarganegaraan ganda wajib melapor di Kantor Imigrasi untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian berupa Affidavit, yaitu bentuk fasilitas keimigrasian yang diberikan pemerintah Indonesia kepada seorang anak pemegang paspor asing yang berkewarganegaraan ganda terbatas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan), PP No. 2 Tahun 2007, Permenhukham No. M.01-HL.03.01 Tahun 2006. Seperti diketahui, anak hasil perkawinan campuran antara seorang warga Indonesia dengan warga negara Asing akan memiliki kewarganegaraan ganda. Apabila anak tersebut memegang paspor asing, maka paspor asing si anak akan diberikan affidavit, yang menerangkan bahwa anak ini adalah subjek dari pasal 41 UU Kewarganegaraan. Affidavit berbentuk selembar pernyataan tertulis yang sah yang ditempelkan (attach) pada paspor asing si anak. Affidavit digunakan pada saat si anak berkunjung dan tinggal di Indonesia untuk waktu tertentu dalam statusnya sebagai warga negara Indonesia terbatas. Affidavit hanya berlaku untuk sekali kunjungan (sekali masuk dan sekali keluar) wilayah Republik Indonesia. Kewarganegaraan rangkap/ dwi-kewarganegaraan disebut juga dengan Bipartide. Ini terjadi ketika seseorang yang orang tuanya hidup di negara yang menganut asas Ius Sanguinis, lahir di negara yang menganut asas Ius Soli. Permasalahan yang dihadapi seseorang yang memiliki status dwi-kewarganegaraan dapat menimbulkan permasalahan tertentu terhadap kependudukan di antara dua negara. Sehingga dengan tegas negara yang menghadapi masalah bipatride mengharuskan pemiliknya untuk memilih salah satu antara kedua kewarganegaraannya. Untuk pemiliki paspor ganda, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi akan memberikan pilihan kepada warga tersebut untuk memilih Paspor Republik Indonesia atau negara lain karena Indonesia tidak mengenal status kewarganegaraan rangkap/ dwi-kewarganegaraan. Kalau memilih negara lain, maka paspor Indonesia akan ditarik oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sehingga warga tersebut sudah tidak lagi memiliki paspor Indonesia. Terkait pertanyaan saudara, dalam Pasal 126 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan mengenai adanya sejumlah ketentuan pidana terkait paspor ganda (yang menggugurkan paspor RI karena Indonesia tidak menganut dwi kewarganegaraan). “menggunakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang lain atau yang sudah dicabut atau yang dinyatakan batal untuk masuk atau keluar Wilayah Indonesia atau menyerahkan kepada orang lain Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepadanya atau milik orang lain dengan maksud digunakan secara tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah”. Jadi, pemilik paspor ganda berdasarkan Pasal 126 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dapat dipidana bila menggunakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang sudah dicabut atau yang dinyatakan batal untuk masuk atau keluar Wilayah Indonesia.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!