Penentuan Pembagian Warisan Rumah Kakek antara Anak Kandung Perempuan, Istri Kedua, dan Keponakan yang Diasuh serta Dampak Tanda Tangan pada Kertas Kosong dan Uang Kompensasi
22/05/18Oleh : Mil***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat siang Pak. Nama saya Milda Septianti 24 tahun. Saya tinggal di Cimahi, Jawa Barat.
Saya ingin bertanya mengenai pembagian hak waris.
Sebelumnya saya ingin bercerita mengenai awal mula konflik yang kini sedang dialami oleh ibu saya.
Dulu Kakek saya menikah dengan nenek saya dan memiliki satu anak perempuan; ibu saya. Lalu bercerai dan kakek saya menikah lagi dengan perempuan dan tidak memiliki anak. Karena tidak memiliki anak, maka keduanya memutuskan untuk mengasuh keponakan mereka. Bahkan menikahkan keduanya. Ibu saya sejak kecil diasuh oleh ibunya yaitu nenek saya. Dan yang tinggal setelah Kakek saya meninggal tahun 2003 di rumah yang sedang menjadi konflik adalah ibu tiri dan keponakannya yang tadi saling dinikahkan.
Pada tahun 2003, kakek meninggal. Sedangkan ibu tiri tidak ingin membagi rumah tersebut. Lalu mereka memberi ibu saya sejumlah uang (15juta) dan meminta tandatangan ibu saya pada kertas kosong.
Tahun 2014, ibu tiri meninggal. Dan yang tinggal dirumah itu sampai sekarang adalah keponakan.
Mereka tidak ingin keluar dari rumah itu.
Saya ingin tahu bagaimana pembagian sebenarnya rumah tersebut?
Karena ibu saya yang saat ini sudah memiliki pengacara malah mengatakan kalau bagian ibu saya hanya sedikit. Bahkan mengatakan kalau keponakan itu sudah otomatis bisa disebut jadi anak angkat dan mendapat bagian yang lebih besar. Juga mengatakan kalau ibu saya harus mengganti uang 15 juta tersebut. Sedangkan sebagian harta yang ada (mobil, sejumlah becak) telah dijual si keponakan. Dan sebagian lahan mereka sewakan pada orang lain.
Saya bingung. Karena pengacara tersebut seperti memihak kepada keponakan kakek saya alih-alih ibu saya. Bahkan besok keduanya akan bertemu tanpa kehadiran ibu saya.
Lalu apakah pewaris pengganti (dari 2 saudari ayah dari ibu saya (kini telah meninggal 2001 dan 2013)) mendapat bagian?
Mohon penjelasannya secara hukum. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mil************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan