Pelaporan Nasabah yang Melanggar Perjanjian Utang Piutang dan Pengambilan Barang Berdasarkan Perjanjian

19/05/18

Oleh : Arf***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualikum Sy mau bertanya... Apa kah sy boleh melapor kan nasabah jika dia melanggar perjanjian antar utang piutang.apa kah sy boleh mengambil barang nya sesuai dgn perjanjian.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Arf** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

DIjawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Fawahid Haidar, SH. Dalam hal hutang piutang/perdata. Seseorang Debitur karena kelalaian Kreditur maka Debitur tidak boleh mengambil barang sesuai dengan piutang Kreditur. Namun jika Kreditur memberikan keleluasaan untuk mengambil barang sesuai dengan piutang maka sebaiknya Debitur membuat surat kesepakatan atas barang yang telah diambilnya. Syarat sah nya suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata diantaranya sepakat dan kecakapan. Dengan demikian kedua belah ihak tidak masuk dalam ramah tindak pidana (378 Penggelapan – Menguntungkan diri sendiri).
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!