Perhitungan Masa Pidana, Syarat Waktu, dan Biaya Tes Urine dalam Pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) Narapidana vonis 2 Tahun dengan Potongan Masa Tahanan

13/05/18

Oleh : moh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
untuk mengajukan BP pagi narapidana yg di putus 2 tahun,dipotong selama penahanan pertanyaan 1.saat mengajukan PB .hitungan dari menjalani hukuman apa di hitung sejak di tangkap oleh polisi lalu di tahan dan di vonis oleh hakim tentunya di potong masa tahanan..dalam mengajukan pb...?? 2.apa hitungan 9 bulan tidak termasuk potong tahanan..??? 3.apa setiap pemeriksaan urin oleh pemohon PB biaya pemeriksaan orin di tanggung pribadi tidak di tanggung pemerintah..??? mojon pencerahannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara moh****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Azhari, SH, MH. 1. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 21 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti bersyarat. Sesuai Pasal 49 ayat (1,2,3 dan 4) Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, dan untuk penghitungan untuk memperoleh Pembebasan bersyarat bagi wargabinaan, di hitung sejak penahanan di Kepolisian. 2. Sedangkan hitungan 9 bulan itu termasuk dalam potongan tahanan, ini merupakan hak wargabinaan dalam mengusulkan Pembebasan Bersyarat, akan tetapi hak itu diberikan apabila yang bersangkutan selama pembinaan tidak pernah melakukan kesalahan. Sesuai ketentuan dalam pasal 49 huruf (a) Permenkumham nomor 21 tahun 2016. 3. Setiap wargabinaan di Lembaga Pemasyarakatan, semua biaya ditanggung oleh pemerintah, baik biaya makan, berobat dan lainnya termasuk biaya dalam pemeriksaan urin, merupakan biaya yang disediakan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan atau Badan Nasional Narkotika, sesuai dengan Pasal 70 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Tugas dan wewenang Badan Narkotika Nasional.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!