Analisis Perjanjian Asuransi, Reasuransi, Arbitrase Sengketa Dagang, Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha, serta Risiko dan Dokumen Jual Beli C&F pada Kasus PT Jingga Abadi

12/05/18

Oleh : pan***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Soal Kasus: PT JINGGA ABADI adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri batu bata di Bandung. Perusahaan tersebut menjual batu bata kepada PT BINTANG TIMUR di Jakarta. Pembelian batu bata tersebut bukan untuk digunakan tetapi untuk dijual lagi kepada konsumen. Dalam perjanjian disepakati pembayaran akan menggunakan surat berharga. Untuk menjamin asset perusahaannya terhadap bahaya kebakaran, PT JINGGA ABADI mengasuransikan kepada PT PIRAMIDA INSURANCE dan polis selesai ditandatangani tanggal 20 Mei 2013. PT JINGGA ABADI ternyata mengalami missmanagement dalam mengelola usahanya, sehingga mengalami kerugian terus menerus dan meninggalkan banyak utang kepada beberapa kreditur. Selanjutnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Pertanyaan: a. Sebutkan dasar hukum perjanjian asuransi, dan sebutkan pula unsur-unsur yuridis dari asuransi! Apabila dilihat dari penggolongan jenis asuransi dalam kasus tersebut di atas termasukjenis yang mana? mengapa demikian! Dapatkah PT PIRAMIDA INSURANCE mereasuransikan/re insurance kepada perusahaan asuransi lainnya? a. Apabila terjadi sengketa antara PT JINGGA ABADI dengan PT BINTANG TIMUR, bagaimana penyelesaian sengketanya jika menempuh jalur non litigasi, yaitu melalui lembaga arbitrase? b. Apa keuntungan dan kerugian penyelesaian bisnis melalui lembaga tersebut? Apabila PT JINGGA ABADI menguasai serangkaian proses produksi mulai dari hulu sampai hilir yang bertujuan untuk menguasai sejumlah produk batu bata yang termasuk ke dalam rangkaian produksi barang tersebut, di mana setiap rangkaian produksi tersebut merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan baik dalam rangkaian langsung maupun tidak langsung, apakah merupakan pelanggaran? Jika iya, perjanjian apa yang dilarang? Bagaimana analisisnya jika menggunakan pendekatan rule of reason! a. Apabila terkait kasus jual beli antara PT JINGGA ABADI dengan LIBERTY company, diperjanjikan menggunakan beding C&F (cost and freight), bila barang sedang diangkut melalui lautan, di tengah lautan terjadi force majeure yang menyebabkan barang tersebut karam. Pihak mana yang harus menanggung resiko atas kerugian tersebut? Dokumen apa saja yang diperluakn dalam jual beli tersebut

Terima kasih atas pertanyaan saudara pan********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Siti Rodiah, S.H. Jawaban : 1. Kesepakatan/ perjanjian bersama batu bata untuk dijual pada konsumen oleh PT JINGGA ABADI ke PT BINTANG TIMUR. 2. Di buat kesepakatan /perjanjian akan dibayar via saham/ surat berharga. 3. Perusahaan Mejes/ Pailit, ada ketetapan dari Pengadilan Niaga atau tidak bahwa PT tersebut bangkrut/ pailit tahun berapa ? 4. a. Dasar Hukum Perjanjian Asuransi dan unsur Yuridis Asuransi Di Indonesia, undang-undang yang mengatur dasar hukum asuransi sebagai sebuah bisnis untuk pertama kalinya lahir pada tahun 1992 dengan disahkannya UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian. Sebelum lahirnya UU Nomor 2 Tahun 1992, asuransi sebagai bisnis diatur melalui berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Kepres) berserta peraturan di bawahnya. Untuk membedakan pengaturan asuransi sebagai sebuah bisnis dari pengaturan asuransi sebagai sebuah perjanjian, selanjutnya, UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian akan disebut UU Bisnis Asuransi. Pelaksanaan UU Bisnis Asuransi diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 (selanjutnya disebut PP Nomor 73 Tahun1992). Hukum asuransi di Indonesia tertuang dalam beberapa produk hukum seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Menteri Keuangan. Beberapa sudah disebutkan di atas, berikut tambahan dasar hukum asuransi di Indonesia. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. KMK No.426/KMK/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. KMK No.425/KMK/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Reasuransi. KMK No.423/KM/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian Undang-undang tersebut merupakan perihal yang sangat penting untuk dipelajari sebagai agen asuransi jiwa (Pasal 1) Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Asuransi adalah: perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk: a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Pasal 1320 dan Pasal 1774 Dilihat dari ketentuan umum dalam UU No.2 Tahun 1992 menyebutkan bahwa, “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung mengikatkan diri dengan pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.” a. Menurut Ketentuan Pasal 246 KUHD, Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen(peristiwa tidak pasti). b. Menurut Ketentuan Undang–undang No.2 tahun 1992 tertanggal 11 Pebruari 1992 tentang Usaha Perasuransian (“UU Asuransi”), Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. c. Berdasarkan definisi tersebut di atas maka asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik bahwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata. d. Menurut Pasal 1774 KUH Perdata, “Suatu persetujuan untung–untungan (kans-overeenkomst) adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu”. Unsur-unsur Yuridis dari Asuransi Unsur yuridis dari suatu asuransi atau pertanggungan menurut Abdul R. Saliman (2014:182) adalah sebagai berikut: 1. Adanya pihak tertanggung (pihak yang kepentingannya diasuransikan). 2. Adanya pihak penanggung (pihak perusahaan asuransi yang menjamin akan membayar ganti rugi). 3. Adanya perjanjian asuransi (antara penanggung dan tertanggung). 4. Adanya pembayaran premi (oleh tertanggung kepada penanggung). 5. Adanya kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diderita oleh tertanggung). 6. Adanya suatu peristiwa yang tidak pasti terjadinya. 5. Apabila dilihat dari jenis penggolongan masuk asuransi apa ? Finance Karena Perusahaan PT Jingga Abadi mengikat mengasurasikan kebakaran tidak relevan. PT tersebut mengalami missmanagement /pailit. 6. Apabila melihat secara Kasuistis tentunya tidak dapat. Lain halnya ketika belum terjadi kepailitan bisa jadi, namun demikian halnya itu tidak relevan, mengapa PT JINGGA ABADI mengasuransikan pada asuransi lain, sebenarnya PT BINTANG TIMUR tidak berkewajiban untuk membayar kerugian PT JINGGA ABADI karena yang di asuransikan adalah asuransi kebakaran, dalam hal ini berbeda dengan masalah yang dihadapi adalah PT JINGGA ABADI yakni bangkrut/ pailit karena missmanagement, sehingga asuransi tidak serta merta bertanggung jawab atas asset PT JINGGA ABADI. 7. A. pabila terjadi sengketa jika menempuh jalur non litigasi, yaitu melalui lembaga arbitrase ? Ketentuannya melalui lembaga Arbitrase: a. Cepat penyelesaiannya b. Musyawarah mufakat yang di utamakan (para pihak sudah bersepakat memilih arbitrase). c. Tidak terjadi kesepakatan kedua pihak yang bersengketa dan dibuat akte kesepakatannya telah mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Keputusan Pengadilan, jika telah di legis/ di cap oleh Hakim Pengadilan. B. Apa keuntungan dan kerugian penyelesaian bisnis melalui lembaga tersebut ? Tentunya jika kita lihat kerugiannya para pihak tidak bersepakat atas keputusan yang diambil tidak mencapai kesepakatan. Rugi dari segi biaya yang dikeluarkan untuk arbitrase tsb. Selanjutnya atas pertanyaan pengelola oleh PT JINGGA ABADI dari hulu sampe hilir, hal ini perlu dilihat perjanjian yang sudah disepakati adalah klausal perjanjiannya ? terlebih dulu perlu dicermati apakah yang bersangkutan lalai/ wanprestasi /cidera janji atau tidak (pasal 1365 KHUPerdata) ? karena dalam pasal 1338 KUHPerdata (Perjanjian yang di buat para pihak adalah merupakan Undang-undang bagi mereka. Pertanyaan terakhir menyangkut jual beli antara PT JINGGA ABADI dengan LIBERTY company menggunakan C&F. Hal ini lihat lagi dokumen perjanjian apakah para pihak sudah sepakat dengan berbagai ketentuan, juga apakah antara pihak sudah mengansuransikan pada asuransi tertentu, jadi hal ini harus dilihat dokumen perjanjian dan lainnya.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!