Perhitungan Lama Menjalani Vonis 13 Tahun 6 Bulan untuk Pembebasan Bersyarat setelah Pengurusan Justice Collaborator

06/05/18

Oleh : Abe***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya divonis 13tahun sub 6bln. Saya sudah urus Jc harus berapa lama yg Saya jalanin kalo pb atau pelek.. terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Abe*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Mugiyati Anda yang dipidana penjara selama tiga belas tahun subsider enam bulan ini dapat diberikan remisi jika memenuhi syarat-syarat, salah satunya adalah telah menjalani pidana lebih dari enam bulan. Jika anda telah menjalani pidannya telah enam bulan sudah dapat mengajukan permohonan remisi yang nantinya merupakan keputusan Menteri Hukum dan HAM. Pembebasan bersyarat atau pelepasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan dua pertiga hukumannya. Jika ada permohonan pembebasan bersyarat, harus dilihat vonis atau hukuman yang dijatuhkan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada vonis, selalu dicantumkan kalimat bahwa masa hukuman akan dipotong dengan masa tahanan. Dan juga, ada kemungkinan penambahan hukuman jika tidak melakukan pembayaran terhadap hukuman denda. Contohnya, jika hakim menjatuhkan hukuman denda, sedangkan terpidana tidak membayar hukuman denda, maka konsekuensinya akan terjadi penambahan masa kurungan. Misalnya A dihukum 13 tahun, subsider 6 bulan hukuman kurungan. Dengan denda Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), Jika hukuman sudah berkekuatan hukum tetap dan A tidak mau membayar denda, maka hukuman kepada A akan bertambah menjadi 13 tahun 6 bulan penjara. Kembali kepada pertanyaan, anggaplah bahwa anda tidak mau membayar denda sehingga hukumanya yaitu 13 tahun 6 bulan. Pembebasan bersyarat dapat diberikan jika Anda telah menjalani dua pertiga dari masa hukuman tersebut. Permohonan pembebasan bersyarat diajukan oleh terdakwa, keluarga terdakwa atau penasihat hukum terdakwa yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan. Kepala Lembaga Pemasyarakatan akan membentuk sidang penelitian masyarakat (Litmas) untuk mengetahui tingkah laku narapidana selama menjalani hukuman. Jika narapidana berkelakuan baik, Kepala Lembaga Pemasyarakatan melanjutkan mengirimkan permohonan tersebut kepada kepala kantor wilayah. Dan selanjutnya oleh Kepala Kantor Wilayah disampaikan kepada Menteri. Pembebasan bersyarat atau pelepasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan dua pertiga hukumannya. Jika ada permohonan pembebasan bersyarat, harus dilihat vonis atau hukuman yang dijatuhkan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada vonis, selalu dicantumkan kalimat bahwa masa hukuman akan dipotong dengan masa tahanan. Dan juga, ada kemungkinan penambahan hukuman jika tidak melakukan pembayaran terhadap hukuman denda. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Pembebasan Bersyarat (“PB”) Sebelum menjawab pertanyaan Anda terkait cara mengajukan pembebasan bersyarat, kami akan menjelaskan terlebih dahulu bahwa yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat berdasarkan Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan”) sebagai berikut: Yang dimaksud dengan "pembebasan bersyarat" adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Lebih lanjut Pasal 1 angka 6 Permenkumham 21/2016 menyatakan: Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak pidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Syarat Pembebasan Bersyarat Terkait pemberian pembebasan bersyarat, Pasal 49 Permenkumham 21/2016 menjelaskan mengenai syarat-syarat dapat diberikannya Pembebasan Bersyarat sebagai berikut: (1) Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; b. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. Selain hal tersebut diatas ada persyaratan baru bagi napi kasus narkoba untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Mereka diharuskan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Selanjutnya, telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan perbuatannya serta menyatakan ikrar kesetiaan pada negara bagi WNI Jadi anda bisa saja mendapatkan pembebasan bersyarat jika ketentuan dan syarat-syaranya telah terpenuhi
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!