Perkiraan Waktu Bebas dari Hukuman Penjara 4 Tahun Subsider 1 Bulan Setelah Menjalani 1 Tahun 1 Hari

06/05/18

Oleh : Ard***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kapan saya bebas. Hukuman saya 4 tahun subsider 1 bulan Saya telah menjalani hukuman 1 tahun 1 hari

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ard***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Di jawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Jawardi, S.H.,M.H. Menjawab pertanyaan yang saudara tanyakan terkait kapan waktunya akan bebas jika telah menjalani hukuman 1 tahun 1 hari dari hukuman selama 4 tahun subsider 1 bulan. Tentunya secara singkat dapat dijawab bahwa saudara akan bebas bila telah melalui masa hukuman sesuai keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah memenuhi syarat-syarat pembebasan. Tetapi sebelum saudara bebas ada kesempatan pemberian Remisi bagi saudara untuk pengurangan menjalani masa pidana, Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat bila memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakat Jo pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat, disebutkan bahwa Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga), dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana; c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat; dan d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. Karena saudara terjerat kasus narkoba yang masa hukumannya kurang 5 tahun dapat dikecualikan dari pasal 85 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2018 yang menyebutkan : Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan perkusor narkotika serta psikotropika, selain harus memenuhi syarat sebgaimana dimaksud pasal 82 juga harus memenuhi syarat: a. bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana, dengan ketentua 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit ½ (satu perdua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. Jadi saudara harus menjalani dulu setengah dari masa pidana (lama hukuman). Kemudian dicek di bagian Registasi Lembaga Pemasyarakatan untuk bisa diusulkan pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat itu dapat di usulkan setelah menjalani 2/3 dari masa pidana (lama hukuman). Karena saudara tersandung kasus narkoba yang masa pidananya (lama hukumannya) dibawah 5 tahun maka dapat diterapkan pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat seperti tersebut diatas. Berarti saudara dapat mengusulkan pembebasan bersyarat jika telah melaksanakan 2/3 dari masa pidana (4 tahun sibsider 1 bulan) yaitu sekitar 3 tahun 8 bulan, dan harus memenuhi syarat-syarat seperti yang diatur dalam pasal 82 dan dibuktikan dengan kelengkapan dokumen seperti yang diatur dalam pasal 83 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2018. Demikian penjelasan dari kami atas pertanyaan dari saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait kapan seharusnya pembebasan dari masa pidana yang saudara hadapi. Semoga bermanfaat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!