Kewajiban Pemindahan Narapidana Menjelang Akhir Pembebasan Bersyarat dari Lapas Kalimantan Timur ke Lapas Domisili Bekasi

04/05/18

Oleh : Yul***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kakak sy akhir PB di bulan mei ini, dtahan dkalimantan timur, domisili bekasi,. Apakah kakak sya harus diantar ke lapas domisili dari lapas kaltim?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yul* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Siti Rodiah, SH Berdasarkan pertanyaan klien dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Pembebasan bersyarat ini dapat diberikan kepada Narapidana sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”). Pembebasan Bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang dijabarkan dalam Permenkumham 3/2018 sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM. Pembebasan bersyarat ini adalah hak bagi setiap narapidana. Oleh karena itu setiap narapidana dapat memperoleh pembebasan bersyarat sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas. Jadi, pembebasan bersyarat ini dapat dimohonkan oleh narapidana itu sendiri atau keluarga atau orang lain sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas ke bagian registrasi di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) atau Rutan (Rumah Tahanan) setempat. Keluarga atau orang lain yang bertindak sebagai penjamin narapidana lalu menghadap ke Lapas atau Rutan untuk pembebasan bersyarat terhadap narapidana. Proses selanjutnya pihak Lapas/Rutan akan meninjau apakah narapidana yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan-persyaratan di atas atau belum. Permohonan akan diterima jika persyaratan-persyaratan di atas telah terpenuhi. Sebaliknya, permohonan akan ditolak jika persyaratan-persyaratan di atas tidak terpenuhi. Undang-undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Pasal 16) : Narapidana dapat dipindahkan dari satu LAPAS ke LAPAS lain untuk kepentingan : a. pembinaan; b. keamanan dan ketertiban; c. proses peradilan; dan d. lain-lainnya yang dianggap perlu. Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Berdasarkan pasal 16 tsb, maka apabila dianggap perlu maka dapat saja bila kakak saudara dipindahkan ke LAPAS domisili, tentunya permintaan tersebut dengan diantar oleh Petugas LAPAS. Dasar hukum: 1. Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan 2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01.PK.04-10 TAHUN 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!