Perhitungan dan Prosedur Klaim Pesangon atas PHK Sepihak Lisan pada Masa Kerja Kurang dari 3 Bulan dengan Perjanjian Kerja Tidak Jelas Statusnya

13/08/15

Oleh : Els***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya di PHK sepihak, oleh pengusaha. masa kerja saya 2 bulan, 19 hari. di PHK secara lisan. Perusahaan belum punya peraturan perusahaan yg di sahkan oleh Disnaker. Kontrak kerja saya,1. tidak di tulis jumlah gaji saya. 2. tidak ada judul, PKWT atau PKWTT . 3. di tulis masa percobaan,6 ( enam ) bulan, kemudian diangkat jadi karyawan tetap. Kontrak kerja di buat satu rangkap. Saya sudah mediasi-1 tripatit dengan Disnaker kotamadya Bekasi. Bagaimana cara-nya supaya saya cepat mendapatkan hak saya ( pesangon ) . dan berapa nilai-nya. Bila gaji yg saya terima tiap bulan sebesar Rp 12.500.000. Dan umur saya 43 tahun. anak 3 orang. Terimakasih, sebelum-nya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Els*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Undang-undang republik indonesia Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 63 (1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan. (2) Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang kurangnya memuat keterangan : a. nama dan alamat pekerja/buruh; b. tanggal mulai bekerja; c. jenis pekerjaan; dan d. besarnya upah. BAB XII PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Pasal 150 Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pasal 154 Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) tidak diperlukan dalam hal : a. pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya; b. pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali; c. pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan;atau d. pekerja/buruh meninggal dunia. Pasal 156 (1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. (2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah; b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah; c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah; dst.... demikian informasi dari kami semoga bermanfaat dan dapat menyelesaiakan permasahan hubungan kerja saudara terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!