Ketentuan Hukum Kekerasan Fisik dalam Pertengkaran antara Perempuan dan Laki-Laki serta Pembelaan Diri yang Menimbulkan Luka
04/05/18Oleh : ayu***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
bagaimana hukum nya jika ada perempuan melakukan tindakan kekerasan terhadap laki" dengan alasan sedang marah sangat sampai menimbulkan luka dan memar dan bagaiman jika si laki" melawan dengan alasan membela diri yg menimbulkan juga luka terhadap si perempuan .
Terima kasih atas pertanyaan saudara ayu kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Das Enlailatul Husna.
Dari pertanyaan yang saudara sampaikan tidak menjelaskan kekerasan yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga atau diluar rumah tangga. Dalam hal ini kami mengasumsikan
1. Kekerasan diluar lingkup rumah tangga.
Tindakan yang dilakukan oleh perempuan terhadap laki-laki yang mengakibatkan luka dan memar, ini merupakan perbuatan pidana peganiayaan ringan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian. Diancam sebagai penganiayaan ringan dengan pidana paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Dari ketentuan tersebut diatas maka si pelaku (perempuan) dapat dikenakan pasal 352 ayat (1) KUHP penganiayaan ringan.
Untuk laki-laki yang melakukan perlawanan dengan alasan membela diri yang menimbulkan juga luka-luka terhadap perempuan tersebut. Dalam kasus pembelaan diri laki-laki tergolong dalam rumusan alasan pembenar (Noodweer) dengan kualifikasi pembelaan terpaksa yang yang diatur dalam pasal 49 ayat (1) yakni upaya untuk membela diri dalam keadaan terpaksa dari serangan yang melawan dan mengancam pada saat itu juga tidak boleh dihukum. Namun dalam penjelasan kasus ini hakim akan menilai dan dalam membuat putusan berdasarkan bukti-bukti.
2. Kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Apabila terjadi dalam lingkup rumah tangga antara perempuan (isteri) dan laki-laki (suami) termasuk dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga selanjutnya disingkat UU PKDRT tidak membedakan jenis kelamin korban. Dalam hal ini isteri (perempuan) melakukan tindakan yang mengakibatkan luka-luka dan memar yang dikategorikan kepada kekerasan fisik dalam UU PKDRT, dengan ancaman hukuman maksimum menurut pasal 44 UU PKDRT dan penjara 4 bulan atau denda 5 juta hingga penjara 15 tahun atau denda 45 juta.
Dalam kasus ini laki-laki (suami) melawan dengan alasan pembelaan diri yang menimbulkan luka. Tentang pemukulan oleh suami terhadap isteri sebagai tindakan pembela diri yang juga berarti pembalasan. UU PKDRT tidak mengatur kekerasan fisik sebagai pembelaan diri. Pembelaan diri (Noodweer) termasuk wilayah KUHP Pasal 49 yang menyebutkan tindakan pembelaan diri tidak dapat dipidana. Namun dalam putusan hakim tentu semua tergantung penilaian hakim dan bukti-bukti.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!