Kemungkinan Pelaporan Pidana atas Arisan Online Berkedok Investasi yang Tidak Mengembalikan Dana Peserta

28/04/18

Oleh : fit***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
salamat malam,saya fitri awal cerita pada tanggal 12 april 2018 saya ikut arisan online berkedok investasi uang,dengan iming iming dapat keuntungan dari investasi ini, saya mentrasfer uang sebesar Rp.1.100.000 kepada bandar/pemegang arisan untuk menyetor, arisan ini hanya di ikuti oleh 2 orang yaitu saya dan lawan yang saya bernama klya, sebelum saya transfer uang dengan bandar melalui atm bandar menjamin klya(lawan arisan saya) bahwa si klya akan membayar tepat waktu dan kami sudah membuat kesepakatan bahwa jatuh tempo saya mendapatkan arisan tanggal 23 april 2018, tapi pas saya menangih hak saya padal tanggal 24 april bandar saya bilang kalau klya(lawan arisan saya)lagi pergi kelampung,dan bandar meminta tempo tanggal 26 dan si klya yang akan langsung transfer ke saya,.pas saya tanggal 26 klya pun belum mentransfer ke saya dan saya menagih ke bandar pun blm bisa membayar uang saya,dan mintak tempo lagi tanggal 27 .pas tanggal 27 saya menagih lagi bandar bilang tanggal 1,setelah diskusi tegang(sedikit ribut melalui media sosil) bandar minta tempo tgl 10 bulan mei 2018 dan itu akan di cicil nya(dengan waktu sesuka dia kapan mau bayar) ,karena saya merasa tidak mau dan bekeras,si bandar malah bilang tanggal 25 mei 2018 akan di bayar tapi karena itu waktu yang terlalu lama buat saya,saya tidak mau,dan si bandar bilang kalau saya tidak mau maka uang saya tidak akan di balikan nya, yang saya tanyakan kalau saya ingin mengadukan bandar dan klya(lawan arisan saya)kepada pihak berwajib apakah bisa? dan bisa kena pasal berapa? untuk bukti saya hanya ada bukti transaksi melalui ATM dan chatting saya melalui media sosial (fb dan wa), saya sangat menunggu jawab anda,atas perhatian nya saya ucapkan terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara fit******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Drs. Wahyudi, M.Si. Terima kasih atas kepercayaannya kepada kami untuk memberikan pencerahan atas permasalahan yag di hadapi. Sebelum menjawab pertanyaan Sdr. Fitri Yanti, akan dijelaskan terlebih dahulu mengenai arisan dan hal-hal lain yang berhubungan dengan permasalahan arisan serta akibat hukumnya. 1. Menurut kamus bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. 2. Ketika beberapa orang telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) mengatur beberapa persyaratan perjanjian antara lain : 1). Adanya kesepakatan kedua belah pihak. sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam perjanjian; 2). Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. 3). Adanya Obyek. Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas. 4). Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum. Dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) tersebut memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. 3. Apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian maka pihak yang dirugikan dapat melakukan gugatan perdata dan sekaligus melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila patut diduga terdapat unsur perbuatan tindak pidana. Ada tidaknya perbuatan tindak pidana penggelapan dapat di lihat dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Sebagai contoh kasus : Mahkamah Agung (“MA”) pernah menangani perkara terkait dengan pengurus arisan yang tidak membayarkan uang arisan kepada peserta arisan. Dalam salah satu putusan perkara menyangkut arisan yaitu Putusan Mahkamah Agung No. 2071 K/Pdt/2006, dalam pertimbangannya MA berpendapat bahwa: “Penggugat dengan para Tergugat ada hubungan arisan, Penggugat sebagai anggota/peserta, sedangkan para Tergugat sebagai Ketua/Pengurus, dan di dalam arisan tersebut telah disepakati bersama, dimana Penggugat sebagai peserta mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi yaitu membayar sejumlah uang sesuai dengan besarnya arisan dan banyaknya arisan yang diikuti dan jangka waktu yang telah ditentukan dan disepakati bersama, sedangkan para Tergugat selaku Ketua/Pengurus bertanggung jawab dan mempunyai kewajiban harus membayar kepada para peserta apabila peserta mendapatkan/motel arisan yang diikuti sesuai besar dan jumlah arisan yang diikuti.” 4. Alat-alat bukti dalam perkara perdata, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1866 KUHPer dan Pasal 164 Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) / Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) (“HIR”), terdiri atas: 1). bukti tertulis; 2). bukti saksi; 3). persangkaan; 4). pengakuan; 5). sumpah. Salah satu alat bukti dalam perkara perdata adalah bukti tertulis. Adapun kertas atau struk bukti transaksi yang dicetak oleh mesin ATM juga merupakan alat bukti hukum yang sah berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Karena transfer uang tertera jumlah uang serta nomor rekening tujuan transfer. Pasal 5 ayat (1) UU ITE “Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” 5. Menjawab pertanyaan Sdr. Fitri Yanti : a. Apakah perbuatan bandar tersebut dapat diadukan kepada yang berwajib, dan kena pasal berapa? Pada butir 3 (tiga) tersebut di atas telah dijelaskan, bahwa dalam suatu kegiatan arisan pada umumnya secara bersama-sama mengadakan suatu kesepakatan/ perjanjian walaupun kesepakatan/perjanjian nya tidak dalam bentuk tertulis. Apabila pihak-pihak yang melakukan wanprestasi/ingkar janji atau perbuatan melawan hukum dapat digugat/ dituntut secara hukum. Hal ini mungkin terjadi pada kasus yang Saudara alami. Saudara dapat melakukan somasi terlebih dahulu kepada pihak bandar untuk tidak melalaikan kewajibannya sebagaimana perjanjian yang telah disepakati bersama. Apabila bandar mengabaikan dan ternyata tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan kewajibannya apalagi bandar telah mengancam untuk tidak akan membayar/mengembalikan uang Saudara, maka bandar tersebut dapat digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri setempat dan apabila patut diduga terdapat unsur perbuatan tindak pidana dilaporkan kepada yang berwajib (Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). b. Apakah tanda bukti transfer melalui ATM dan chatting melalui media sosial dapat dijadikan alat bukti untuk proses hukum?. Telah dijelaskan sebagaimana tersebut butir 4 (empat), yaitu pasal 5 ayat (1) Undang-Undang ITE. Semoga Jawaban ini bisa memberikan solusi atas permasalahan yang di hadapi, terima kasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!