Ketentuan Remisi dan Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana Narkotika serta Biaya yang Dikenakan

25/04/18

Oleh : Ren***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bisakah seorang napi narkotika mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat, dan apakah ada harga atau biaya nya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ren* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Drs. Wahyudi, M.Si Sebelum menjawab pertanyaan Sdr. Rena, terlebih dahulu dijelaskan mengenai pengertian Remisi dan Pembebasan Bersyarat, dimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang selanjutnya dijabarkan lebih rinci ke dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2018, sebagai berikut : 1. Remisi Pengertian Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi terdiri atas : a. Remisi Umum, diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus. b. Remisi Khusus, diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. Selain Remisi tersebut diatas, Narapidana dapat diberikan : a. Remisi Kemanusiaan, diberikan atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Narapidana : 1). Yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun; 2). Berusia di atas 70 tahun, atau 3). Menderita sakit berkepanjangan. b. Remisi Tambahan, diberikan kepada Narapidana apabila yang bersangkutan : 1). Berbuat jasa pada negara; 2). Melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial; dan 3). Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di LAPAS. c. Remisi Susulan, diberikan jika Narapidana berkelakuan baik dan lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak tanggal penghitungan masa penahanan memperoleh Remisi sampai dengan tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Untuk diberikan Remisi, Narapidana harus memenuhi syarat sebagaimana diatur pada pasal 5 Peraturan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2018, sebagai berikut : a. Narapidana berkelakuan baik, dapat dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik. b. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Jika Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika serta psikotropika, sesuai pasal 9 Peraturan Menteri tersebut bahwa pemberian Remisi disamping berpedoman pada pasal 5 juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Kesediaan untuk bekerjasama harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. b. Hanya berlaku terhadap Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. 2. Pembebasan Bersyarat Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidananya dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Sama halnya seperti Remisi, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat Narapidana juga harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur pada pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2018 tersebut, yaitu : a. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan. b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana. c. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat. d. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. Jika Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika serta psikotropika, sesuai pasal 84 bahwa pemberian Pembebasan Bersyarat disamping berpedoman pasal 82 tersebut juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Kesediaan untuk bekerjasama harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. b. Telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan. c. Telah menjalani Asimilasi paling sedikit ½ dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. d. Hanya berlaku terhadap Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. 3. Jawaban Pertanyaan yang diajukan Sdr. Rena yaitu, bisakah seorang Napi narkotika mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat dan apakah ada harga atau biaya?. a. Bahwa seorang Narapidana (NAPI) narkotika mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan Remisi dan Pembebasan Bersyarat apabila seluruh persyaratan sebagaimana yang telah dijelaskan di atas telah dipenuhi. b. Seorang Narapidana (NAPI) narkotika untuk mendapatkan Remisi dan Pembebasan Bersyarat tidak dipungut biaya apapun.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!