Ancaman Pidana dan Upaya Rehabilitasi bagi Tersangka Narkotika Pasal 112 Ayat (1) dan 114 Ayat (1) dengan Hasil Tes Urine Positif
20/04/18Oleh : Dev***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assammualaikum wr wb . saya devi dari surabay . saya mau bertanya . suami saya masuk polres dengan kasus narkoba dan terkena pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 . disini saya mau bertanya kira" berapa hukuman yang terjadi padasuami saya . tetapi dalam kasus ini suami saya di jebak dan tidak memiliki bukti apapun ? . tetapi pada tes urine suami sy positif . apakah bisa untuk di uruskan rehabilitas ? . dan jika tidak apa yang harus di lakukan agar hukumannya sedikit ringan karna dia tulang punggung keluarga ?
terimakasih .wassalammualaikum wr wb
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dev* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
DIjawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Giyanto, S.H., M.H.
Walaikumsalam wr wb. Sebagai mana pertanyaan tentang peristiwa suami saudara nyatakan dalam pertanyaan terkena pasal 112 ayat 1 berdasarkan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika; bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan Pasal 114 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan I ,pelaku dipidana penjara seumur hidup,penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah. Sangkaan dimaksud dari penyidik.
Untuk uruskann rehabilitasi pengguna narkoba ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam UU ini terdapat dua macam jenis rehabilitasi yakni, rehabilitasi medis yang merupakan kegiatan pengobatan terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Selain itu terdapat rehabilitasi sosial yang merupakan pemulihan fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
Akan tetapi untuk menjadi peserta rehabilitasi harus melalui sebuah putusan hakim yang menentukan apakah yang bersangkutan boleh menjalani rehabilitasi atau tidak didasarkan terbukti atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan. Bila telah mendapat keputusan rehabilitasi, maka yang bersangkutan atau kuasa hukumnya wajib memenuhi beberapa persyaratan administrasi antara lain sebagai berikut:
a. Surat Permohonan rehabilitasi ke BNN dengan melampirkan identitas pemohon, kronologis dan pokok permasalahan penangkapan tersangka pengguna narkoba.
b. Pas Foto tersangka 4x6 (1 lembar), foto copy Surat Nikah bila pemohon telah menikah, surat kuasa.
c. Surat Keterangan dari Sekolah/Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan, bila tersangka adalah pelajar/mahasiswa atau surat keterangan dari tempat kerja, bila tersangka sebagai pekerja.
d. Fotokopi surat penangkapan dan surat penahanan.
e. Surat rekomendasi dari penyidik, Jaksa Penuntut Umum atau hakim untuk direhabilitasi/asesmen.
f. Fotokopi Surat Permohonan Rehabilitasi kepada Penyidik, Jaksa Penuntut Umum atau Hakim dan surat pernyataan bermaterai.
g. Fotokopi KTP Orang Tua/Wali dan fotokopi kartu keluarga.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!