Kedudukan Surat Edaran dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan dan Pengaturan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian
18/04/18Oleh : yud***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
itu surat edaran menyalahi aturan hierarkis perundang undangan... boleh saja membuat aturan syarat... silahkan dibuat dalam Peaturan Menteri.. BUKAN surat edaran... hukum anak menguatamakan KEPENTINGAN ANAK... ortu cerai berarti sudah tidak ada hubungan formal dengan salah satu ibu atau ayah...... ketetnuan HAK ASUH bukan kewajiban .. UU perkawinan tidak memerintahkan adanya HAK ASUH...silahkan dipikir....
Terima kasih atas pertanyaan saudara yud* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Giyanto, S.H., M.H.
.
Pertanyaan : surat edaran menyalahi aturan hierarkis perundang undangn, merujuk pada Kedudukan Surat Edaran Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
Didalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan pasal 7, diesbutkan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. UU/Perpu
4. PP
5. Perpres
6. Perda Provinsi
7. Perda Kabupaten/ Kota
Lebih lanjut dalam pasal 8 disebutkan mengenai jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yaitu peraturan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY, BI, Menteri, Badan, Lembaga/ Komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UU atas perintah UU/ instansi terkait sesuai dengan kewenangannya termasuk Kades/ yang setingkat.
Lalu, bagaimana dengan kedudukan Surat Edaran (SE) dalam hierarki peraturan perundang-undangan?
SE yang dikeluarkan sebelum/ sesudah berlakunya UU No. 10 Tahun 2004 tidak dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan.
Dalam buku Pedoman Umum Tata Naskah Dinas, cetakan Edisi I Januari 2004 dan PERMEN No. 22 Tahun 2008 (Kemenpan), disebutkan bahwa SE adalah naskah dinas yang memuat tentang yang dianggap .
Dalam Permendagri No. 55 Tahun 2010 pasal 1 butir 43 dijelaskan bahwa SE adalah naskah dinas yang berisi ,, dan/ atau cara melaksanakan hal yang dianggap dan .
Jadi, SE bukan suatu norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, SE tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir PERMEN, apalagi PERPRES/ PP, tapi hanya untuk memperjelas makna dari peraturan yang ingin diberitahukan. Tidak ada sanksi dalam SE.
Orang tua cerai berarti sudah tidak ada hubungan formal dengan salah satu ibu atau ayah dalam sebagaimana dalam uu 1/1974 pasal 45 ayat 1)kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak anak mereka sebaik baiknya; ayat 2) kewajibanorang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu atau berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. Tentang hak asuh tidak disebut dalam UU Nomor 1/1974 pada pasal 47 UU Nomo1/1974 ayat 1) anak yang belum mencapai umur 18 tahun (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya; ayat 2)orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hokum didalam dan diluar Pengadilan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!