Penerapan Pasal 263 dan 264 KUHP Jo. Pasal 46 Ayat (1) Jo. Pasal 16 Ayat (1) UU Perbankan terhadap Usaha Beromzet Rp 20 Juta per Bulan yang Dilaporkan Kepala Desa Tanpa Peringatan atau Imbauan Perizinan
16/04/18Oleh : Muk***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apa bunyi pasal tersebut.apakah pasal tsb tepat disangkakan kepada usaha yg beromzet Rp 20 jutaan/bulan dan yg melaporkannya kepala desa setempat tanpa pernah menyarankan utk mengurus izinnya dan tidak pernah memberi surat peringatan.sebagai pemerintah tg melindungi msarakatnya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muk************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Azhari, S.H., M.H.
Klain Yang terhormat : Sesuai dengan Pertanyaan Saudara bahwa :
Bunyi pasal 263 Kitap Undang-undang Hukum Pidana adalah: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakai tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam bulan. Sedangkan bunyi pasal 264 KUHPidana adalah Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun jika dilakukan terhadap: 1. Akta-akta otentik;
2. Surat Hutang atau serfikat hutang dari suatu Negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3. Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan yayasan, perseroan atau maskapai;
4. Surat kredit dagang yang diperuntukan untuk diedarkan;
5. Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai tanda bukti srat-surat ituSebelumnya kami menyimpulkan bahwa dokumen yang anda maksud adalah surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan (seperti akte lahir, surat nikah atau surat perjanjian).
Sedangkan tindak pidana berupa permalsuan suatu surat dapat di pidana penjara paling lama enam bulan. Sedangkan dalam pasal 264 KUHPidana adalah Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun jika dilakukan terhadap bunyi dari pada pasal 264 KUHPidana. Sedangkan Warga Negara atau masyarakat dilindungi oleh Negara itu tertuang dalam Pembukaan Undang-undang dasar 1945. Memberikan rasa aman bagi warga Negara, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Sedangkan bagi usaha yang beromzet 20 juta perbulan atas kegiatan pemalsuan dokumen, juga dapat disangkakan sesuai pasal 263 dan 264 Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana. walaupun telah melaporkan kepada kepala Desa setempat tentang pengurusan izinnya. Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!