Syarat Pengajuan Pembebasan Bersyarat atau Cuti Bersyarat bagi Terpidana Korupsi Terkait Masa Pidana dan Pembayaran Denda

09/04/18

Oleh : nof***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
salam keadilan... saya ingin menanyakan, apakah untuk melakukan pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat harus membayar denda sesuai keputusan pengadilan? kasus: salah satu rekan saya dihukum dengan kasus korupsi. beliau divonis 18 bulan dan denda 50 juta subsider 1 bulan. dia telah menjalankan hukuman lebih kurang 6 bulan. pertanyaannya: 1. berapa bulankah bisa mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB) atau Cuti Bersyarat ( CB)? 2. apakah untuk mengajukan PB atau CB harus membayar denda yang 50 juta tersebut? terima kasih atas jawaban dan pencerahan dari admin berikan nantinya..

Terima kasih atas pertanyaan saudara nof***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Mursalim, S.H. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Jawaban: Yth. Saudara Nofrijal, di Provinsi Sumatera Barat Untuk menjawab pertanyaan Anda, maka kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai Pembebasan Bersyarat Pada dasarnya pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat dilakukan untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kedalam kehidupan masyarakat setelahmemenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pasal 49: Syarat Pemberian Pembebasan Bersyarat, sebagai berikut : (1) Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kecuali Anak Sipil yang telah memenuhi syarat: a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; b. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana; c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. (2) Pembebasan Bersyarat dapat diberikan bagi Anak Negara setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun. Sedangkan Anda menyebutkan bahwa rekan Anda telah menjalankan hukuman lebih kurang 6 bulan, jadi belum memenuhi syarat. Narapidana Korupsi. Berbeda dengan Narapidana biasa, maka Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud juga harus memenuhi persyaratan: bersedia bekerja sama dengan penegak hukum (justice collabortion) untuk membantu membongkar perkara tindak pidana korupsi. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. Selain melampirkan dokumen bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi harus juga melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti. Pengertian Pembebasan Bersyarat (PB): “Pembebasan Bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan”. .Mengajukan Pembebasan Bersayarat (PB). Permenkumham tersebut menentukan untuk mengajukan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, apabila telah memenuhi persyaratan baik substantif dan administrative” Persyaratan substantif: Pasal 53: Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 harus juga memenuhi syarat: a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. Syarat Administratif Pasal 54 (1) Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 53 dibuktikan dengan melampirkan dokumen: a. surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkanm oleh instansi penegak hukum; b. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; c. laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor; d. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; e. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan; f. salinan register F dari Kepala Lapas; g. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; h. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; i. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan: 1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat. (2) Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan. (3) Bagi Narapidana warga negara asing selain melampirkan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus juga melampirkan dokumen: a. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari: 1. kedutaan besar/konsulat negara; dan 2. Keluarga atau orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah Indonesia; b. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan c. surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia. (4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi. (5) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme harus juga melampirkan surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (6) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi harus juga melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti. Pasal 55: Tata Cara Pemberian Pembebasan Bersyarat (1) Tata cara pemberian Pembebasan Bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan. (2) Sistem informasi pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem yang terintegrasi antara unit pelaksana teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal. . Pasal 68 Syarat Pemberian Cuti Bersyarat Cuti Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat: a. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan; b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana; c. Berkelakuan Baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir. Pasal 69 Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan. Pasal 70: (1) Cuti Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya yang telah memenuhi syarat: a. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan; b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan c. Berkelakuan Baik dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir. (2) Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian Cuti bersyarat Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi harus juga telah membayar lunas denda dan uang pengganti. Pasal 73 Tata Cara Pemberian Cuti Bersyarat (1) Tata cara pemberian Cuti Bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan. (2) Sistem informasi pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem yang terintegrasi antara unit pelaksana teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal. Demikian yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!