Persyaratan Pencalonan DPRD bagi Mantan Narapidana Kasus UU Darurat dengan Masa Hukuman 2 Bulan 14 Hari
13/08/15Oleh : ase***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apakah mantan narapidana dengan kasus uud darurat dengan hukuman 2bulan 14 hari bisa mengikuti pencalonan dprd
Terima kasih atas pertanyaan saudara ase* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Heru Wahyono, S.H., M.H.
Mahkamah Konstitusi telah memberikan putusan tentang boleh tidaknya mantan narapidana yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara, untuk berkiprah sebagai pejabat public. Hak politik mereka telah dipulihkan yaitu dengan Mahkamah Konstitusi memutuskan MENGABULKAN permohonan pemohon untuk sebagian atas nama mantan Napi Robertus pada tanggal 24 Maret 2009 untuk pengujian Pasasl 12 huruf g dan pasal 50 ayat (1) huruf g UU 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif serta Pasal 58 huruf f UU 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dengan (dengan Registrasi 4/PUU-VII/2009, 28 Januari 2009). Pasal tersebut memuat syarat setiap orang yg ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislative baik pusat maupun daerah serta kepala daerah harus bersih dari catatan criminal.
Pasal-pasal itu menyebutkan seorang caleg atau calon kepala daerah harus memenuhi syarat “tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tidak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”
Demikian penjelasan kami, smoga bermanfaat.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!