Ketentuan Remisi dan Izin Keluar Narapidana untuk Menikah pada Pidana 6 Bulan

02/04/18

Oleh : Vit***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah vonis 6 bulan bisa dapat remisi/meminjam napi untuk sarat sah nikah

Terima kasih atas pertanyaan saudara Vit* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Fawahid Haidar, SH. Seseorang yang melanggar hukum dengan pidana 6 bulan tidak bisa mendapatkan remisi karena menurut pasl 1 ayat 6 peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana atau anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Syarat-syarat untuk mendapatkan remisi yaitu antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan ini tertuang dalam pasal 34 peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012. Kemudian meminjam Napi untuk syarat sah nikah itu menjadi kewenangan/kebijakan Kalapas. Demikian jawaban kami semoga dapat dipahami.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!