Penutupan Usaha karena Tidak Mampu Melunasi Utang dan Risiko Penyitaan Harta Istri
02/04/18Oleh : sal***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat malam,
Saya mohon penjelasan atas permasalahan yang sedang saya hadapi. Adapun permasalahannya: saya mempunyai usaha yang saat ini sudah berjalan hampir 8tahun. Berjalan dibidang jual barang dgn membuka toko. Pada awal saya membuka usaha tersebut, selang tidak lama (1,5thn) berjalan. Usaha saya terkena bencana kebakaran, dimana dalam jangka waktu singkat itu saya tidak tahu masalah hukum sama sekali. Jadi barang dagangan tersebut harus dibayar. Setelah itu dengan bermodal perputaran karena awalnya saya dengan modal sangat kecil. Saya mencoba meneruskan usaha tersebut dengan start minus. Waktu berjalan terus, dimana selama berjalan usaha tersebut mendapat laba yang boleh dikatakan mepet/pas. Adapun usaha saya selama berjalan ada beberapa pelanggan tidak membayar. Sampai pada akhirnya saat ini, selama hampir 2tahun terakhir ini bahkan boleh dikatakan merugi karena mendapatan yang makin turun drastis.
Bahkan sebelumnya saya sudah meminjam dana dari ortu (perempuan) yang tidak berpenghasilan dan terakhir pinjam lagi dari saudara ipar.
Karena merasa sudah tidak mampu teratasi, maka payment saya tertunda karena saldo sudah tidak ada, sehingga rekening giro saya rasanya ditutup/diblokir otomatis oleh pihak bank.
Adapun kondisi saya sekarang sudah tidak mampu melunasi semua utang dan segera mau menutup usaha saya dalam waktu dekat ini.
Saya saat ini hanya bisa bertahan dengan mencicil pembayaran tersebut yang nilainya sesuai dengan pendapatan dari penjualan dan penerimaan pembayaran dari pelanggan yang juga molor.
Selama saya usaha tersebut tidak ada maksud menipu atau berpura2 bangkrut. Tidak ada benda/harta tambahan selama usaha. Untuk tempat tinggal saat ini milik pasangan yang memang sudah ada sebelum usaha ini, bahkan keluarga saya hampir buyar. Semoga keluarga saya tetap utuh, dimana rencana saya dengan mengkontrakkan tempat tinggal dan pindah ke ortu saya bersama dengan anak2. Itu saya lakukan supaya anak2 masih bisa lanjutkan pendidikan dan saya serta istri mencari pekerjaan lagi.
Yang menjadi masalah, kasus saya tersebut termasuk apa?
Bagaimana yang harus saya lakukan supaya tidak salah?
Apakah harta istri bisa disita?
NB: Saya tidak ada maksud menipu sama sekali, memang sudah dikatakan bangkrut.
Saya mohon saran dan bantuannya terhadap masalah ini. Terima kasih banyak.
Mohon direspon secepatnya, sebab saya saat ini sudah tidak mampu lagi
Terima kasih atas pertanyaan saudara sal** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan