Penutupan Usaha karena Tidak Mampu Melunasi Utang dan Risiko Penyitaan Harta Istri

02/04/18

Oleh : sal***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam, Saya mohon penjelasan atas permasalahan yang sedang saya hadapi. Adapun permasalahannya: saya mempunyai usaha yang saat ini sudah berjalan hampir 8tahun. Berjalan dibidang jual barang dgn membuka toko. Pada awal saya membuka usaha tersebut, selang tidak lama (1,5thn) berjalan. Usaha saya terkena bencana kebakaran, dimana dalam jangka waktu singkat itu saya tidak tahu masalah hukum sama sekali. Jadi barang dagangan tersebut harus dibayar. Setelah itu dengan bermodal perputaran karena awalnya saya dengan modal sangat kecil. Saya mencoba meneruskan usaha tersebut dengan start minus. Waktu berjalan terus, dimana selama berjalan usaha tersebut mendapat laba yang boleh dikatakan mepet/pas. Adapun usaha saya selama berjalan ada beberapa pelanggan tidak membayar. Sampai pada akhirnya saat ini, selama hampir 2tahun terakhir ini bahkan boleh dikatakan merugi karena mendapatan yang makin turun drastis. Bahkan sebelumnya saya sudah meminjam dana dari ortu (perempuan) yang tidak berpenghasilan dan terakhir pinjam lagi dari saudara ipar. Karena merasa sudah tidak mampu teratasi, maka payment saya tertunda karena saldo sudah tidak ada, sehingga rekening giro saya rasanya ditutup/diblokir otomatis oleh pihak bank. Adapun kondisi saya sekarang sudah tidak mampu melunasi semua utang dan segera mau menutup usaha saya dalam waktu dekat ini. Saya saat ini hanya bisa bertahan dengan mencicil pembayaran tersebut yang nilainya sesuai dengan pendapatan dari penjualan dan penerimaan pembayaran dari pelanggan yang juga molor. Selama saya usaha tersebut tidak ada maksud menipu atau berpura2 bangkrut. Tidak ada benda/harta tambahan selama usaha. Untuk tempat tinggal saat ini milik pasangan yang memang sudah ada sebelum usaha ini, bahkan keluarga saya hampir buyar. Semoga keluarga saya tetap utuh, dimana rencana saya dengan mengkontrakkan tempat tinggal dan pindah ke ortu saya bersama dengan anak2. Itu saya lakukan supaya anak2 masih bisa lanjutkan pendidikan dan saya serta istri mencari pekerjaan lagi. Yang menjadi masalah, kasus saya tersebut termasuk apa? Bagaimana yang harus saya lakukan supaya tidak salah? Apakah harta istri bisa disita? NB: Saya tidak ada maksud menipu sama sekali, memang sudah dikatakan bangkrut. Saya mohon saran dan bantuannya terhadap masalah ini. Terima kasih banyak. Mohon direspon secepatnya, sebab saya saat ini sudah tidak mampu lagi

Terima kasih atas pertanyaan saudara sal** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Di jawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Nandi Widyani, S.H., M.H. 1. Masalah tersebut termasuk apa? Karena Saudara Salim tidak bisa membayar hutangnya kepada bank atau gagal bayar, maka masalah ini termasuk kasus adalah wanprestasi. 2. Apa yang harus dilakukan agar tidak salah? Agar tidak salah, Saudara Salim harus melunasi hutang beserta bunganya. 3. Apakah harta istri bisa disita? Jika usahanya berbentuk PT (Perseroan Terbatas), menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Pasal 1 angka 1 yang dinamakan PT atau Perseroan Terbatas atau disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Menurut ketentuan Pasal 3 ayat (1) yang menentukan: ”Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.” maka yang wajib membayar hutang dan bunga bank adalah PT tersebut, sehingga harta istri tidak bisa disita oleh bank. Jika usahanya berbentuk CV - Commanditaire vennootschap atau Persekutuan komanditer (biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan pada Kementerian Perdagangan, dan persekutuan ini bukan merupakan badan hukum – sama dengan firma – sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri). Yang dinamakan perseroan firma ialah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama. Tiap-tiap pesero yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak, untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya.Dalam perseroan firma adalah tiap-tiap pesero secara tanggung-menanggung bertanggung-jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari perseroan CV atau Firma bersangkutan (vide Pasal 16 s/d Pasal 17 KUHDagang untuk Indonesia). Jika usahanya tidak berbentuk PT atau CV atau FIRMA, atau usahanya dilakukan sebagai perorangan, maka harta bendanya menjadi tanggungan segala hutang-hutangnya, termasuk harta benda istrinya yang diperoleh selama perkawinan. Menurut ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata, “segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan perorangan debitur itu.”
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!