Status Hukum Pria dan Wanita Dewasa Berduaan di Kamar Hotel serta Risiko Tindak Pidana dalam Penggerebekan Polisi atau Satpol PP
13/08/15Oleh : And***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mau bertanya soal pria dan wanita yang berusia 20 tahun berada dikamar hotel berduaan, jika ada penggrebekan oleh satpol pp atau polisi, apakah hal tersebut merupakan pelanggaran pencabulan atau pemerkosaan? sedangkan pasangan tersebut tidak melakukan hubungan badan, atau jika melakukan, mereka atas dasar suka, bukan paksaan, mohon informasinya. terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara And************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Penggerebekan oleh satpol pp adalah bagian dari penegakkan perda. Bila dalam operasi penggerebekan ditemukan sepasang manusia yang belum menikah berduaan di kamar hotel, adalah kewenangan petugas untuk menentukan apakah ditemukan adanya tindak pidana pencabulan/pemerkosaan ataukah tidak. Kewenangan tersebut bisa meliputi interogasi, cek status catatan sipil, konfirmasi kepada orang tua. Jikalau ditemukan adanya tindak pidana, biasanya didahulukan dengan pembuatan laporan ke petugas, misal orangtua yang bersangkutan tidak berkenan. Setelah ada pelaporan, maka akan ditindaklanjuti untuk diangkat menjadi kasus dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Untuk pencabulan dapat dikenakan Pasal 290 ayat (2) dan Pasal 294 (I) KUHP sedangkan untuk pemerkosaan dikenakan pasal 285 yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun. Terhadap pelaku juga dituntut 15 tahun penjara bila korbannya adalah anak anak.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!