Keterlambatan Terbitnya Surat Keputusan Cuti Bersyarat bagi Narapidana Kasus Pencurian Pemberatan
25/03/18Oleh : uta***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya mau tanya suami saya terjerat hukum dengan kasus pencurian pemberatan dengan putusan 1 tahun 6 bulan tertangkap bulan february 2017 baru jalanin program cb bulan february udah mau akhir bulan maret ini kenapa surat keputusan cb nya blum turun juga yahh,,
Terima kasih atas pertanyaan saudara uta** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si.
Terimakasih telah berkonsultasi dengan kami.
Cuti Bersyarat adalah “Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan”, hal ini sebagaimana tercantum pada pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat). Berikut kami akan menjelaskan tentang masalah cuti bersyarat sebagai berikut:
Syarat cuti bersyarat:
1. Pidana paling Lama 1 Tahun 6 Bulan;
2. Telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
3. Berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir bagi pidana umum, dan 9 bulan bagi narapidana Terorisme, Narkotika dan Prekusor Narkotika, Psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganiasasi lainnya;
4. Membayar Lunas Denda, dan / uang Pengganti bagi Tindak Pidana Korupsi, dan Bagi Tindak Pidana Terorisme harus juga telah menunjukan kesadaran dan penyesalan, dan menyatakan ikrar kesetian kepada NKRI secara tertulis, dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Warga Negara asing.
5. Cuti Bersyarat diberikan paling lama 4 (empat) bulan.
Selanjutnya kami sampaikan proses berkas pengajuain cuti bersyarat yaitu sebagai beriktu:
1. Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas merekomendasikan usulan pemberian CB kepada Kepala Lapas ;
2. Jika Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian CB, Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian CB kepada Kepala Kanwil;
3. Kepala Kantor Wilayah menetapkan pemberian Cuti Bersyarat berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil, untuk kasus Pidana Terorisme, Narkotika dan Prekusor Narkotika, Psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganiasasi lainya, Kakanwil menyampaikan usulan ke Ditjen Pas berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil.
4. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan CB atas persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Dari keterangan proses Cuti Bersyarat di atas pengajuan Cuti Bersyarat masih dalam proses, dan silahkan bisa ditanyakan kembali ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta sudah sampai mana proses pengajuan CB tersebut. Demikian, terima kasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!