Pertanggungjawaban Pidana Pencurian oleh Penderita Kleptomania
23/03/18Oleh : Wah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Pengindap kleptomania melakukan pencurian bisakah dipidana?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Wah**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Rr Yuliawiranti S., SH., CN., MH.
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online/daring (dalam jaringan):
Kleptomania adalah kelainan jiwa berupa keinginan hendak mencuri yang tidak dapat ditahan-tahan sekalipun barang curian itu tidak berharga atau tidak berguna sama sekali
Berdasarkan pengertian di atas, kleptomania dapat digolongkan ke dalam sakit jiwa.
2. Bahwa tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
3. Bahwa berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 362 KUHP diatas, maka seorang kleptomania yang mengambil barang milik orang lain dapat dipidana berdasarkan Pasal 362 KUHP. Akan tetapi perlu diingat bahwa dalam hukum pidana ada yang disebut dengan alasan pembenar dan alasan pemaaf.
4. Bahwa dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf:
a. Alasan pembenar berarti alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana. Jadi, dalam alasan pembenar dilihat dari sisi perbuatannya (objektif). Misalnya, tindakan 'pencabutan nyawa' yang dilakukan eksekutor penembak mati terhadap terpidana mati (Pasal 50 KUHP);
b. Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum. Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya (subjektif). Misalnya, lantaran pelakunya tak waras atau gila sehingga tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu (Pasal 44 KUHP).
5. Bahwa Kleptomania lebih mengarah kepada alasan pemaaf, yang berhubungan dengan keadaan si pelaku.
Mengenai alasan pemaaf dapat dilihat dari bunyi Pasal 44 ayat (1) KUHP:
“Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”
6. Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, terkait pasal ini, dikatakan bahwa sebab tidak dapat dihukumnya terdakwa berhubung perbuatannya tidak dapat dipertanggung-jawabkan kepadanya adalah karena:
a. Kurang sempurna akalnya. Yang dimaksud dengan perkataan “akal” di sini ialah kekuatan pikiran, daya pikiran, dan kecerdasan pikiran. Orang dapat dianggap kurang sempurna akalnya, misalnya: idiot, imbicil, buta-tuli, dan bisu mulai lahir. tetapi orang-orang semacam ini sebenarnya tidak sakit, tetapi karena cacat-cacatnya sejak lahir, maka pikirannya tetap sebagai kanak-kanak.
b. Sakit berubah akalnya. yang dapat dimasukkan dalam pengertian ini misalnya: sakit gila, histeri (sejenis penyakit saraf terutama pada wanita), epilepsi, dan bermacam-macam penyakit jiwa lainnya.
7. Bahwa dalam hal untuk mengetahui apakah tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh seorang kleptomania dapat dipertanggungjawabkan kepadanya atau tidak, pertama-tama kita harus mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud “dapat dimintakan pertanggungjawaban” menurut hukum pidana.
Jan Remmelink (Ibid, hal 213) mengutip pendapat Prof. Van Hamel, mengatakan bahwa kemampuan untuk bertanggungjawab (secara hukum) adalah suatu kondisi kematangan dan kenormalan psikis yang mencakup tiga kemampuan lainnya, yakni
(1) memahami arah-tujuan faktual dari tindakan sendiri;
(2) kesadaran bahwa tindakan tersebut secara sosial dilarang;
(3) adanya kehendak bebas berkenaan dengan tindakan tersebut.
8. Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat kita lihat bahwa banyak hal untuk menentukan apakah seorang Kleptomania tersebut dapat dipidana atau tidak atas tindakan pencurian yang dilakukannya. Dan menjadi kewenangan hakim yang akan memutuskan dapat atau tidaknya orang tersebut dimintakan pertanggungjawabannya, dengan meminta pendapat dari dokter spesialis kejiwaan (psikiater).
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!