Perhitungan Lama Masa Pidana dan Syarat Pengajuan Pembebasan Bersyarat atas Vonis 5 Tahun Subsider 1 Bulan
23/03/18Oleh : Rem***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Vonis 5 tahun subsider 1 bulan ..
Dan saya sudah mengurus justice januari 2018.. dan saya mendapat info apa benar harus menjalani separuh hujkuman baru mengurus pb... Dan yg saya tanyakan kira2 berapa tahun saya mnjalani hukuman...apa penghitungannya mulai dari lapas atau dari lapas...
Mohon infonya...terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rem**************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si.
Terimakasih telah berkonsultasi dengan kami.
Pembebasan Bersyarat (PB) dapat diberikan kepada WBP yang telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan, hal ini di dasarkan pada UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 14 ayat (1) huruf i, k, dan l, dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, hak yang dimiliki Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di antaranya adalah mendapatkan pembebasan bersyarat, mengenai penjelasan pembebasan bersyarat adalah sebagai berikut:
1. Pembebasan Bersyarat (PB) dapat diberikan kepada WBP yang telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
2. PB diberikan setelah WBP berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
3. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
4. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Selain pembebasan bersyarat WBP juga akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dan biasanya diberikan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus dan hari-hari besar keagamaan. Warga binaan yang memungkinkan mendapatkan remisi adalah yang berkelakuan baik dan tidak melanggar ketentuan Lembaga Pemasyarakatan (LP). Mengenai pertanyaan saudara berapa tahun menjalani hukuman, hal ini sangat tergantung persetujuan permohonan PB dan pemberian remisi kepada saudara. Saran kami ikutilah semua program WBP dengan baik agar apa yang saudara inginkan cepat terwujud. Demikian terima kasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!