Keabsahan Surat Keterangan dari Desa yang Tidak Memuat Informasi Lengkap
22/03/18Oleh : Faj***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Keterangan surat dari desa yang isi surat tersebut tidak lengkap apakah di sebut surat sah?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Faj*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Di jawab oleh : Ratiyo B.G., S.H. (Penyuluh Hukum Madya BPHN)
Setelah saya membaca dan simak permasalahan yang Saudara ajukan, saya dapat menangkap dan mengerti maksud pertanyaannya, walaupun pertanyaan sdr kurang lengkap. Yang dimaksud adalah kasus jual beli tanah dan bangunan, karena melihat dari subyeknya adalah Surat Keterangan dari kepala desa. Karena itu saya akan menjawab sesuai dengan kemampuan yang saya miliki, disamping kita saling sharing pendapat saja.
- Surat Keterangan tanah yang dibuat oleh Kepala Desa, dalam transaksi jual beli merupakan alat bukti tertulis dibawah tangan yang kekuatan pembuktiannya tidak sekuat akta otentik yang dibuat atau dikeluarkan oleh pejabat pembuat akta tanah, akan tetapi karena surat keterangan tanah tersebut merupakan surat yang dikategorikan dasar hak atau data yuridis atas tanah yang dijadikan syarat kelengkapan persyaratan permohonan hak atas tanah, yang mana dapat dijadikan dasar penerbitan Sertipikat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, syarat sahnya perjanjian.
- Melihat dari 4 syarat sah yang dimaksud, maka dapat ditafsirkan bahwa suatu akta yang tidak dibuat oleh dan dihadapan PPAT adalah sah sepanjang para pihak telah sepakat dan memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
- Fungsi akta ada 2 yaitu : 1) Fungsi Formal, yang menentukan lengkapnya, akan tetapi bukan untuk sahnya; dan 2) fungsi akta sebagai alat bukti dikemudian hari.
- Bahwa kekuatan hukum surat keterangan tanah dari Kepala Desa, dalam transaksi jual beli tanah ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah akan memperoleh kekuatan hukum yang sah, apabila diketahui oleh Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan dasar hukum yaitu berdasarkan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 39 huruf b angka (1) dan angka (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dapat dikategorikan sebagai dasar hak yang dijukan sebagai kelengkapan persyaratan permohonan hak atas tanah.
Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!