Ketentuan Pengajuan Grasi Presiden untuk Pidana Narkotika di Atas 10 Tahun dan Kemungkinan Pengajuan Ulang Setelah Permohonan Ditolak
21/03/18Oleh : evr***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
untuk hukuman narkotika diatas 10th. bahkan sampai sh/mt .. jika kita ngurus grasi sm presiden . apakah hrus mnunggu 5th ... jika setelah ngrus grasi . hasil posotif. dlm masa 1-2th kdepan bs ngk kita ngajukan grasi lagi ????
Terima kasih atas pertanyaan saudara evr* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Heny Andayani, S.H., M.Si.
Terima kasih untuk pertanyaan saudara, berikut akan coba saya jawab.
Bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur hak-hak seseorang baik kedudukan statusnya sebagai tersangka maupun sebagai teradkwa atau terpidana. Hak untuk melakukan pembelaan, hak untuk mendapatkan bantuan hukum, hak untuk melakukan upaya hukum. Apabila sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terpidana masih memiliki kesempatan mengajukan upaya hukum.
Menurut Pasal 1 angka 12 KUHAP upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Upaya hukum dalam KUHAP terdiri atas 2 (dua) jenis yaitu : upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.
Upaya hukum biasa terdiri:
- Upaya hukum banding
Banding adalah proses pengajuan perkara yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi.
- Upaya hukum kasasi.
Adalah proses pengajuan perkara yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi ke Mahkamah Agung.
Upaya hukum luar biasa terdiri dari pemeriksaan kasasi demi kepentingan hukum dan peninjauan kembali (PK).
Namun, upaya hukum yang dapat dilakukan terpidana ada juga yang diatur di luar KUHAP, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berbunyi:
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 196 ayat (3) huruf c KUHAP salah satu hak terpidana adalah hak minta menangguhkan pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal ia menerima putusan.
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No.22 Tahun 2002 tentang Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Kemudian Pasal 2 UU No.22 Tahun 2002 tentang Grasi menyebutkan:
(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden.
(2) Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun.
(3) Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali, kecuali dalam hal:
a. Terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penolakan permohonan grasi tersebut; atau
b. Terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima.
Mengenai pertanyaan saudara apakah harus menunggu 5 (lima) tahun untuk mengurus grasi. Prosedur pengajuan permohonan Grasi menurut pasal 5 UU No.22 tahun 2002 tentang Grasi adalah:
(1) Hak mengajukan grasi diberitahukan kepada terpidana oleh hakim atau hakim ketua sidang yang memutus perkara pada tingkat pertama.
(2) Jika pada waktu putusan pengadilan dijatuhkan terpidana tidak hadir, hak terpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh panitera dari pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama.
Dan menurut Pasal 7 UU No.22 Tahun 2002 tentang Grasi bahwa:
(1) Permohonan grasi dapat diajukan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibatasi oleh tenggang waktu.
Dan mengenai pertanyaan saudara apabila sudah mengurus dan diterima grasinya, apakah dapat mengajukan lagi dalam kurun waktu 1 atau 2 tahun. Coba kita lihat kembali Pasal 2 ayat (3) UU No.22 tahun 2002 tentang Grasi yang sudah saya sebutkan diatas, bahwa permohonan grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.
Demikian, jawaban dari saya semoga dapat bernanfaat dan menambah pemahaman hukum terhadap kasus yang saudara alami.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!