Kemungkinan Pengajuan Justice Collaborator bagi Terpidana Narkoba yang Ditangkap Tahun 2014 dan Status Proses Pengurusannya
18/03/18Oleh : Cit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Siang,
Saya ingin menanyakan masa tahanan adik saya tersandung kasus narkoba dengan kurungan 7 tahun dan denda 1 milyar,dia ditangkap tahun 2014,apakah sekarang bisa mengajukan Justice collabor karena belum ada kabar adanya keluarnya justice collabornya dari jakarta,kira2 bisa diuruskah ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Cit** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama Rahmad Syafaat Habibi, S.H.
.
Terimakasih Saudari Citra atas pertanyaan yang telah dikirim pada laman konsultasi kami (lsc.bphn.go.id) mengenai apakah seseorang yang tersandung kasus narkoba dengan kurungan 7 tahun dan denda 1 milyar (ditangkap pada tahun 2014) bisa mengajukan justice collaborator ?
Saat ini, terpidana narkoba menjadi penghuni mayoritas LP (Lembaga Pemasyarakatan) yang mencapai 70 persen. Angka itu terdiri dari bandar/gembong/produsen narkotika sebanyak 23 ribu orang, pengedar narkoba sebanyak 34 ribu orang dan pemakai narkoba 20.171 orang. Jumlah yang sangat besar dan menjadi penyumbang terbesar over capacity di LP.
Dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan disebutkan, terpidana narkoba yang dihukum di atas 5 tahun harus menjadi justice collaborator (JC), membongkar jaringan narkoba, bila ingin mendapatkan remisi.
Kemudian pada Pasal 34 a PP 99\/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, disebutkan pemberian remisi bagi narapidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan transnasional, selain harus memenuhi persyaratan telah menjalani hukuman pidana sekurang-kurangnya 2/3 masa pidana, berkelakuan baik. Juga harus memenuhi persyaratan menjadi justice collaborator dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Jadi mengenai pertanyaan dari Sdri Citra dari Bali apakah seseorang yang tersandung kasus narkoba dengan kurungan 7 tahun dan denda 1 milyar (ditangkap pada tahun 2014) bisa mengajukan justice collaborator, maka jawabannya adalah bisa.
Terimakasih, semoga jawaban yang telah saya berikan dapat menambah wawasan dan kesadaran hukum Anda.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!