Perbedaan dan Persamaan antara Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat
14/03/18Oleh : Eri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apa perbedaan / persamaan pembebasan bersyarat dgn cuti bersyarat ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Eri* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Muda, Elsy Anthoneta Joltuwu, SH,
Terima kasih atas pertanyaan Saudara, dan jawabannya adalah sebagai berikut :
Yang dimaksud dengan Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah
menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga
tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Demikian yang dikatakan
dalamPenjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan (UU 12/1995).
Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana sepanjang memenuhi persyaratan-
persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3
Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi
Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
(Permenkumham 3/2018).
Syarat Pemberian Pembebasan Bersyarat
Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua
per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan
terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Syarat di atas dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga
Pemasyarakatan;
c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang
diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan;
d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan
Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan;
e. salinan register F dari Kepala Lapas;
f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
g. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum;
dan
h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi
pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa
atau nama lain yang menyatakan bahwa:
1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar
hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program
Pembebasan Bersyarat.
Syarat Pemberian Cuti Bersyarat
Cuti Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:
a. dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan
c. berkelakuan Baik dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum
tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
Syarat di atas dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. laporan perkembangan pembinaan Narapidana atau Anak yang ditandatangani oleh
Kepala Lapas/LPKA.
c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang
diketahui oleh Kepala Bapas;
d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat
terhadap Narapidana atau Anak yang bersangkutan;
e. salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA;
f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA;
g. surat pernyataan dari Narapidana atau Anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar
hukum; dan h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, Wali, Lembaga Sosial
atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang
menyatakan bahwa:
1. Narapidana atau Anak tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan
melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak selama
mengikuti program Cuti Bersyarat.
Dasar Hukum:
- UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
- Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,
Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan
Cuti Bersyarat.
Demikian semoga bermanfaat, terima kasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!