Gugatan Ahli Waris atas Penjualan Tanah oleh Ibu Almarhumah yang Diduga Tidak Cakap Hukum dan Dilakukan Tanpa Persetujuan Ahli Waris

14/03/18

Oleh : nov***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
tanah dijual oleh ibu, dan ibu sudah meninggal. apakah bisa di gugat? ahli waris ada 2 saya dan kakak perempuan saya, keluarga beragama islam. tanah tanah sudah dijual oleh ibu ketika ibu masih hidup tanpa sepengetahuan saya dan hanya kakak sebagai saksi, bapak sudah meninggal. tanah tersebut didapat saat dalam ikatan perkawinan. dan atas nama ibu. apakah saya masih bisa menggugat tanah tersebut. dugaan ibu jual tanahkarena unsur pikun jadi pkk cap jempol sudah gk sanggup tanda tangan disuruh kakak.

Terima kasih atas pertanyaan saudara nov****************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Mugiyati, S.H., M.H. Dalam hal ini Anda tidak menyebutkan apa agama dari si ibu dan suaminya. Kami asumsikan bahwa si ibu dan suaminya bukan beragama Islam sehingga tunduk pada ketentuan dalamKitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Dalam hal ini, Anda juga tidak menyebutkan apakah tanah tersebut merupakan harta bawaan si ibu (diperoleh sebelum menikah dengan almarhum suaminya) atau tanah tersebut diperoleh dalam perkawinan dengan almarhum suaminya. Perlu Anda ketahui bahwa sertifikat tanah atas nama si ibu, tidak langsung menjadikan tanah tersebut milik si ibu sendiri. Apabila tanah tersebut merupakan harta bawaan si ibu, maka si ibu berhak untuk menjual tanah itu tanpa persetujuan anak-anaknya karena tanah tersebut tidak termasuk ke dalam harta bersama yang setengahnya harus dibagikan kepada ahli waris pada saat suaminya meninggal. Namun, apabila tanah tersebut merupakan harta bersama, maka pada saat suaminya meninggal dunia, anak-anak dari perkawinan tersebut memiliki hak atas bagian ayahnya dalam harta bersama (sebagai ahli waris penerima warisan dari ayahnya). Sehingga pemilik tanah adalah si ibu dan para ahli waris (anak-anaknya). Dalam hal ini, maka perlu disertakan juga surat keterangan mewaris (bagi WNI) atau akta keterangan hak mewaris (bagi WNI keturunan Tionghoa) atau Fatwa Waris (bagi WNI yang beragama Islam) untuk membuktikan siapa saja yang berhak sebagai pemilik atas tanah tersebut dan yang harus memberikan persetujuan untuk menjual tanah tersebut, serta persetujuan para ahli waris atas penjualan tanah warisan tersebut, dalam bentuk seluruh ahli waris yang lain harus hadir untuk memberikan persetujuan Dalam hal salah seorang ahli waris tidak bisa hadir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (karena berada di luar kota), maka ahli waris tersebut dapat membuat Surat Persetujuan di bawah tangan yang dilegalisir notaris setempat atau dibuat Surat persetujuan dalam bentuk akta notaris Bila Tanah Tersebut Merupakan Harta Bawaan Apabila tanah tersebut merupakan harta bawaan si ibu, maka si ibu berhak untuk menjual tanah itu tanpa persetujuan anak-anaknya karena tanah tersebut tidak termasuk ke dalam harta bersama yang setengahnya harus dibagikan kepada ahli waris pada saat suaminya meninggal. Mengenai harta bersama dan harta bawaan dapat dilihat dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penjelasan lebih lanjut mengenai harta benda dalam perkawinan dapat Anda simak Apakah Utang Isteri Juga Merupakan Utang Suami?. Bila Tanah Tersebut Merupakan Harta Bersama Apabila tanah tersebut merupakan harta bersama, maka pada saat suaminya meninggal dunia, anak-anak dari perkawinan tersebut memiliki hak atas bagian ayahnya dalam harta bersama (sebagai warisan dari ayahnya). Pada dasarnya dalam jual beli tanah, pada saat melakukan pendaftaran perubahan kepemilikan tanah karena jual beli, diperlukan dokumen-dokumen berikut: a. surat permohonan pendaftaran peralihan hak yang ditandatangani oleh penerima hak atau kuasanya; b. surat kuasa tertulis dari penerima hak apabila yang mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak bukan penerima hak; c. akta tentang perbuatan hukum pemindahan hak yang bersangkutan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) yang pada waktu pembuatan akta masih menjabat dan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan (dalam hal ini akta jual beli d. bukti identitas pihak yang mengalihkan hak; e. bukti identitas penerima hak; f. sertipikat hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang dialihkan; g. izin pemindahan hak (dalam hal pemindahan hak atas tanah atau hak milik atas rumah susun yang di dalam sertipikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang atau pemindahan hak pakai atas tanah negara; h. bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dalam hal bea tersebut terutang; i. bukti pelunasan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, dalam hal pajak tersebut terutang. Jika dalam hal ini pemilik tanah adalah si ibu dan para ahli waris, maka perlu disertakan juga surat keterangan mewaris (bagi WNI penduduk asli) atau akta keterangan hak mewaris (bagi WNI keturunan Tionghoa) atau Fatwa Waris (bagi WNI yang beragama Islam untuk membuktikan siapa saja yang berhak sebagai pemilik atas tanah tersebut dan yang harus memberikan persetujuan untuk menjual tanah tersebut, serta persetujuan para ahli waris atas penjualan tanah warisan tersebut. jika sebagian dari tanah adalah harta bersama, maka jika ingin dilakukan penjualan atau misalnya tanah tersebut akan dijadikan sebagai agunan di bank, maka seluruh ahli waris yang lain harus hadir untuk memberikan persetujuan. Dalam hal salah seorang ahli waris tidak bisa hadir di hadapan PPAT (karena berada di luar kota), maka ahli waris tersebut dapat membuat Surat Persetujuan di bawah tangan yang dilegalisir notaris setempat atau dibuat Surat persetujuan dalam bentuk akta notaris. Perlu diketahui bahwa sertifikat tanah yang atas nama si Ibu Tersebut tidak langsung menjadikan tanah tersebut milik si ibu sendiri. Hal ini harus kita cermati apakah tanah tersebut merupakan harta bawaan atau merupakan harta Bersama. Apabilan tanah tersebut merupakan harta bawaan si ibu, maka si ibu berhak untuk menjual tanah tersebut tanpa persetujuan anak-anaknya, karena tanah tersebut tidak termasuk kedalam harta Bersama yang setengahnya harus dibagikan kepada ahli waris pada saat suaminya meninggal. Aturan tentang harta Bersama dan Bawaan dapat dilihat pada pasal 35 dan 36 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jika tanah tersebut merupakan harta Bersama, maka pada saat suaminya meninggal dunia, anak-anak dari perkawinan tersebut memiliki hak atas bagian ayahnya dalam harta Bersama sebagai warisan dari ayah. Jika dalam hal ini pemilik tanah adalah si ibu dan para ahli waris, maka perlu disertakan juga surat keterangan mewaris (bagi WNI penduduk asli) atau akta keterangan hak mewaris (bagi WNI keturunan Tionghoa) atau Fatwa Waris (bagi WNI yang beragama Islam) sebagaimana Pasal 111 ayat (1) huruf c angka 4 Peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1997. Hal ini untuk membuktikan siapa saja yang berhak sebagai pemilik atas tanah tersebut dan yang harus memberikan persetujuan untuk menjual tanah tersebut, serta persetujuan para ahli waris atas penjualan tanah waris tersebut. maka ahli waris tersebut dapat membuat surat persetujuan dibawah tangan yang dilegalisir notaris setempat atau dibuat surat persetujuan dalam bentuk akta notaris, seringkali sengketa waris dalam sebuah keluarga, terjadi lantaran kurang adanya pemahaman terkait mekanisme pengelolaan dan langkah apa yang harus ditempuh pada saat terjadi persoalan hukum. jika terjadi sengketa waris, selayaknya harus diupayakan secara kekeluargaan, sehingga dapat diselesaikan secara baik tanpa meninggalkan persoalan hukum lainnya, karena yang bersangkutan atau para pihak adalah keluarga.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!