Pertanggungjawaban Pidana atas Pemalsuan Tanda Tangan Suami oleh Istri dalam Perjanjian dan Akad Kredit Leasing

12/03/18

Oleh : adi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya mau tanya pak, saya kan memiliki seorang istri dan istri saya sering kali memalsu tanda tangan saya dalam pembuatan sebuah perjanjian dan akad kredit ke pihak leasing,apakah pemalsuan tanda tangan yg dilakukan istri saya ,bisa dituntut pidana.karena tindakan ini sudah sangat sering dilakukan istri saya..

Terima kasih atas pertanyaan saudara adi*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Fawahid Haidar, SH. Dalam hal ini perbuatan istri anda memalsukan tanda tangan anda dapat dikenakan sanksi pidana, karena perbuatan memalsukan tanda tangan termasuk dalam pengertian memalsu surat tertuang dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi sebagai berikut : Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, suatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan hutang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain mempergunakannya dapat mendatangkan suatu kerugian dihukum karena pemalsuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun. Namun, untuk dapat dikenain sanksi pidana Pasal 263 (ayat 1) KUHP ini surat-surat yang palsu itu harus suatu surat yang : a. Dapat menerbitkan hak; b. Dapat menerbitkan suatu perjanjian; c. Dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang. Dengan penjelasan diatas maka istri saudara yang melakukan pemalsuan tanda tangan dapat dikenakan sanksi pidana yaitu Pasal 263 ayat 1 KUHP. Demikian penjelasan kami, semoga dapat dipahami.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!